Selasa, 7 Oktober 2025

Pemilu 2019

KPU Larang Parpol Gunakan Gambar Tokoh, Ini Reaksi Golkar

Hal tersebut menurutnya tidak bisa dihindari lantaran 'ketokohan' itu sudah menjadi landasan dan cerminan partai.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Adiatmaputra Fajar Pratama
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golka, Ace Hasan Syadzily. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi aturan yang diberlakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terhadap partai politik (parpol) untuk tidak memasang gambar tokoh nasional yang bukan pengurus dalam alat peraga mendapatkan sejumlah kritikan.

Politisi Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan partai politik sejak lama memang selalu identik dengan sejarah ketokohan dari para pendirinya.

Hal tersebut menurutnya tidak bisa dihindari lantaran 'ketokohan' itu sudah menjadi landasan dan cerminan partai.

"Nah memang kita tidak bisa menghindari bahwa setiap partai politik itu kan memiliki keterkaitan historis dengan para pendirinya," ujar Ace, kepada Tribunnews, Selasa (27/2/2018).

Anggota Komisi II DPR RI itu kemudian menjelaskan bahwa partai yang beraliran nasionalis seperti PDI Perjuangan pun identik dengan ketokohan Bapak Proklamator sekaligus Presiden ke-1 RI Soekarno. Atau akrab disebut Bung Karno.

Baca: Sejumlah Calon Pembeli Periksa Kendaraan Operasional yang Dilelang KPK

Bung Karno memang diketahui sebagai ayah dari Ketua Umum PDIP yang juga merupakan Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri.

"Misalnya PDI Perjuangan yang dipimpin oleh ibu Megawati yang beraliran nasionalis, di mana mereka pasti rujukan utamanya adalah Bung Karno," kata Ace.

Maka tentunya akan cukup sulit untuj tidak menghadirkan ketokohan dan nama besar yang telah terbiasa dibawa parpol, bahkan pada saat kampanye.

Namun Ace menekankan, partainya akan tetap merujuk pada Undang-undang yang berlaku.

Termasuk dalam penggunaan simbol negara saat berkampanye.

"Memang kita harus merujuk kepada Undang-undang yang berlaku, terkait dengan penggunaan simbol-simbol negara untuk kepentingan kampanye," tegas Ace.

Baik itu kampanye untuk kepala daerah maupun kampanye dalam pemilihan legislatif.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melarang partai politik memasang gambar tokoh nasional yang bukan merupakan pengurus partai.

KPU melarang parpol untuk tidak menggunakan gambar tokoh-tokoh di luar partai sebagai bagian dari alat peraga dalam berkampanye.

Sejumlah tokoh yang dilarang penggunaan gambarnya yakni, Presiden RI ke-1 Soekarno, Presiden RI ke-2 Soeharto, Presiden ke-3 Baharuddin Jusuf Habibie, Jenderal Besar Soedirman, serta pendiri Nahdlatul Ulama KH Hasyim Asy'ari.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved