Minggu, 5 Oktober 2025

Pemilu 2019

KPU Sebut Hasil Verifikasi di Manokwari Selatan Bisa Dipertanggungjawabkan

KPU RI masih berpegang pada hasil verifikasi faktual dan administrasi yang dikakukan berjenjang dari pusat

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjawab gugatan yang dilayangkan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, KPU RI mengatakan hasil verifikasi faktual dan administrasi yang mereka lakukan bisa dipertanggungjawabkan.

Yusril dalam sidang ajudikasi yang dilaksanakan di Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018) ini meragukan hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU Manokwari Selatan yang mengatakan PBB tidak memenuhi syarat (TMS) dan berujung gagalnya PBB menjadi partai politik peserta Pemilu 2019.

Pada sidang ajudikasi lanjutan Besok Selasa (27/2/2018) giliran KPU yang memberikan jawaban atas gugatan pemohon yang juga diikuti Partai Idaman dan Parsindo yang juga dinyatakan gagal menjadi peserta Pemilu 2019.

“KPU RI masih berpegang pada hasil verifikasi faktual dan administrasi yang dikakukan berjenjang dari pusat, provinsi hingga kabupaten dan kota. Kami berpegangan pada hasil kerja kami yang dapat dipertanggungjawabkan dan dalam mediasi kemarin tidak dapat diterima pemohon.”

“Oleh karena itu terjadilah sidang ajudikasi ini,” tegas Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.

Sidang ajudikasi lanjutan akan dilaksanakan Selasa (27/2/2018) pukul 15.30 WIB.

Baca: Mendagri Tidak Ingin Terburu-buru Berhentikan Zumi Zola

Untuk mempersiapkan jawaban terhadap gugatan pemohon KPU RI akan menghadapinya dengan melakukan konsolidasi data.

“Kami akan konsolidasi data dan nanti kuasa hukum yang akan menyampaikan setelah kami beri arahan. Intinya yang akan kami sampaikan adalah sama dengan apa yang kami sampaikan pada mediasi namun ternyata di situ tidak bisa menghasilkan kesepakatan,” pungkasnya.

Yusril mengajukan gugatan lantaran di Kabupaten Manokwari Selatan di Papua Barat, PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga berakibat partai ini tak bisa menjadi peserta Pemilu 2019.

Yusril berargumen bahwa KPU menyalahi surat keputusannya yaitu SK KPU No 227 yang menyebut partai yang telah diverifikasi dan lolos pada verifikasi sebelum putusan MK 11 Januari 2018 tidak perlu menjalani verifikasi ulang akibat dari putusan MK tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved