Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Saksi Sidang e-KTP Sebut Ada Pembagian Jatah fee untuk "SN Group"

Direktur PT Java Trade Utama, Johanes Richard Tanjaya, Kamis (22/2/2018) menjadi saksi di sidang korupsi e-KTP untuk terdakwa Setya Novanto.

Editor: Fajar Anjungroso
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Java Trade Utama, Johanes Richard Tanjaya, Kamis (22/2/2018) menjadi saksi di sidang korupsi e-KTP untuk terdakwa Setya Novanto.

Dalam sidang, Johanes menyebut ada istilah "SN Group" atas pembagian jatah fee proyek e-KTP. Soal istilah itu, Johanes mengetahui dari Jimmy Iskandar alias Bobi, anak buahnya.

"Fee saya tidak tahu langsung. Saya dapat info dari Bobi mengenai SN Group," terangnya.

Lanjut jaksa menanyakan pengertian dari SN Group, apakah SN adalah Setya Novanto, terdakwa di kasus ini?

Menjawab itu, Johanes mengaku tidak tahu pasti. Dia pun rancu soal pengertian SN Group, karena yang menyebut istilah itu diawal adalah Bobi.

Kala itu menurut Johanes, dia diberi tahu Bobi bahwa jatah fee untuk SN Group adalah tujuh persen.

"Bobi mengetahui itu dari Irvanto (keponakan Setya Novanto yang juga Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera. Kata Bobi, irvanto cerita Senayan dapat tujuh persen," ‎kata Johanes.

Saksi lainnya, Anang Sugiana Sudihardjo, mantan Direktur Utama PT Quadra Aolution juga mengaku tidak tahu soal jatah fee proyek e-KTP untuk SN Group.

"Saya tahunya ada uang di Johanes Marliem Rp 100 miliar. Uang itu kemudian dieksekusi untuk dibagi-bagi," ungkap Anang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved