Selasa, 7 Oktober 2025

Peredaran Narkoba

Kronologi BNN dan TNI Bongkar Kasus Sabu 1,3 Ton di Laut

Badan Narkotika Nasional bersama TNI Angkatan Laut dan Bea Cukai mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 1,375 ton.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Badan Narkotika Nasional bersama TNI Angkatan Laut dan Bea Cukai mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 1,375 ton, Sabtu (10/2/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional bersama TNI Angkatan Laut dan Bea Cukai mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 1,375 ton, Sabtu (10/2/2018).

Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso mengatakan, pengungkapan bermula adanya informasi penyelundupan sabu pada Desember 2017.

Sabu diselundupkan oleh jaringan Taiwan.

Baca: Seorang Ibu Di Garut Tega Menyetrika Tubuh Anak Kandungnya

"Dengan menggunakan kapal ikan yang diketahui bernama Shun de Man 6. Kapal ikan ini masuk ke Indonesia melalui perairan laut bagian Barat Indonesia," ujar Buwas di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (20/2/2018).

Menurut Buwas, informasi itu diteruskan BNN kepada Guskamia Armabar TNI Angkatan Laut.

Kapal sempat berada di Australiam sebelum, pada Sabtu (10/2/2018), kapal yang disamarkan dengan nama Sunrise Glory diamankan.

Baca: Istri Arman Depari Meninggal Dunia

"Kapal yang kita tangkap ini kapal ikan, perlengkapannya emang kapal ikan, tapi bau ikan pun tidak," ujar Buwas.

Sementara Panglima Koarmabar, Laksamana Muda Aan Kurnia mengungkapkan, kapal tersebut tidak pernah dipakai untuk tangkap ikan, tapi khusus untuk narkotika.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap nahkoda kapal Sunrise Glory, seluruh dokumen kapal berupa fotocopy dan aslinya ada di Malaysia.

Baca: Sisi Lain Kehidupan Glamor Bos First Travel di Istana Mewahnya

"Di antaranya, tidak adanya sticker barcode, tidak ada sertifikat kecakapan nahkoda, tidak ada sertifikat kecakapan KKM, tidak ada surat pelunasan pungutan pajak perikanan dan tidak menyertakan surat atau sertifikat yang asli," ujar Aan.

Kronologi pengungkapan, ucap Aan, pada 7 Februari 2018, saat operasi perbatasan Indonesia Singapura, nahkoda AL melihat kapal ikan mencurigakan, yakni Kapal Taiwan dengan bendera Singapura.

"Dari kecurigaan ini komandan kapal diperiksa, lalu ditemukan kesalahan. Suratnya dari Indonesia, fotocopy, padahal kapal ikan harus asli. Tanda tangan pejabat KKP 2014, padahal tertanggal 2017. Ini sudah jelas bodong," ujar Aan.

Baca: Sosok Monyet Misterius dan Penampakan Terkini Istana Bos First Travel

Setelah diungkap, ternyata diketahui kapal tersebut berisikan 1,375 ton sabu.

Empat orang pun dibekuk, yaitu, Chen Chung Nan, Chen Chin Tun sebagai nahkoda kapal, Huang Chin Nan sebagai juru mesin dan Hsie Lai Fu sebagai juru mesin.

Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis Methampetamina sabu 41 karung plastik yang berisi 1.019 bungkus plastik bening atau seberat 1.037.581,8 gram.

Tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat ( 1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved