Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus First Travel

6 Fakta Sidang Perdana First Travel, Korban Mengumpat Saat Bukti ini Diungkap!

Sejumlah hal menarik muncul dalam sidang tersebut, mulai dari awal sidang hingga soal poin-poin dakwaan.

Editor: Rendy Sadikin
Kompas.com/Kristianto Purnomo
Sidang perdana kasus first travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018). 

Beberapa pengunjung sidang mencoba mengingatkan pengunjung lain agar tidak marah-marah lagi.

"Sudah, nanti enggak mulai-mulai sidangnya," kata orang tersebut.

2. Rugikan jemaah Rp 905,3 miliar

Dalam kurun 2015-2017, para terdakwa mengambil uang yang telah disetorkan calon jamaah sebesar Rp 905,333 miliar.

Uang tersebut berasal dari paket promo seharga Rp 14,3 juta per orang.

Seharusnya, calon jemaah bisa berangkat umrah satu tahun setelah pelunasan pembayaran. Kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, para calon jemaah tak kunjung diberangkatkan.

Adapun jumlah korban yang tidak diberangkatkan sebanyak 63.310 calon jamaah.

3. Jalan-jalan ke Eropa

Salah satu peruntukan uang calon jemaah yang digelapkan para terdakwa digunakan untuk plesir keliling Eropa.

Berdasarkan dakwaan, uang calon jemaah yang digunakan untuk jalan-jalan itu sebesar Rp 8,6 miliar.

Anniesa juga menyewa booth di event "Hello Indonesia" untuk kepentingan bisnisnya seharga Rp 2 miliar. Acara itu digelar di Trafalgar Square, London, pada 2014 dan 2015.

Selebihnya, uang ditransfer ke sejumlah rekening dan membayar kepentingan pribadi lainnya.

4. Beli restoran dan perusahaan

Andika, Anniesa, dan Kiki membeli restoran di London senilai Rp 10 miliar dengan uang hasil penggelapan.

Restoran itu bernama Golden Day Restaurant milik Love Health. Namanya kemudian diganti terdakwa menjadi Restoran Nusa Dua.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved