Minggu, 5 Oktober 2025

Suap Bupati Nganjuk

KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Nganjuk ke Tingkat Penuntutan

KPK melimpahkan barang bukti dan tersangka Taufiqurrahman (TFR), kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Nganjuk non aktif Taufiqurrahman meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2/2018). Taufiqurrahman diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Nganjuk. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti dan tersangka Taufiqurrahman (TFR), kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelimpahan tahap kedua ini dalam kasus dugaan suap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa persidangan rencananya akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya.

Baca: Nazaruddin: SBY Tidak Terlibat Proyek e-KTP

"Untuk kepentingan persidangan tersebut, penahanan tersangka TFR mulai hari ini akan dipindahkan untuk dititipkan pada Lapas Klas I Surabaya (Lapas Medaeng)," jelas Febri melalui keterangan tertulis.

Febri mengungkapkan bahwa hingga hari ini total 13 orang saksi untuk tersangka Taufiqurahman.
Unsur saksi yang diperiksa berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Nganjuk, hingga pihak RSUD Nganjuk.

Baca: Hakim Kepada Nazaruddin: Dulu Saudara Jawab Tegas, Giliran Di Depan Setya Novanto Tidak Mau Sebut

Diketahui kasus ini diawali dari OTT, dimana penyidik menyimpulkan terjadi dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Bupati Nganjuk terkait dengan perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kab Nganjuk Tahun 2017.

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan lima tersangka.
Diduga sebagai penerima yakni Bupati Nganjuk periode 2013-2018, Taufiqurrahman (TFR), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk, Ibnu Hajar (IH), dan Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk, Suwandi (SUW).

Baca: Hakim Kepada Nazaruddin: Dulu Saudara Jawab Tegas, Giliran Di Depan Setya Novanto Tidak Mau Sebut

Bupati Nganjuk, periode 2013-2018, Taufiqurrahman (TFR).

Selanjutnya diduga sebagai pemberi yakni Kepala Bagian Umum RSUD Kab Nganjuk, Mokhammad Bisri (MB) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk, Harjanto (H).

KPK sangat prihatin dengan masih terjadinya tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan kepala daerah.

Bahkan diduga untuk mengisi jabatan seperti Kepala Sekolah SD, SMP dan SMA diharuskan memberikan uang pada pejabat setempat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved