UU MD3
Intrans: Pasal 122 Huruf K UU MD3 Pasal Karet untuk Bungkam Pengkritik
Pasal 122 (k) UU MD3 itu tampaknya sekarang berbalik menuding ke wajah anggota DPR RI hari ini.
Lanjut Saiful, jika perilaku tidak melaksanakan tugas, tidak menjaga amanah dan tidak dipercaya, tidak lagi dianggap sebagai tindakan merendahkan kehormatan dan martabat anggota DPR dan Lembaga DPR RI.
Maka MK harus membatalkan Pasal 122 (k) UU MD3 dengan dua argumentasi.
Pertama, pasal 122 (k) tersebut kehilangan unsur materilnya, yakni bahwa pelanggaran itu benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Kedua, karena delik tersebut sudah diatur dalam pasal 50 dan 51 KUHP, yang menyatakan bahwa sebuah tindakan melawan hukum tidak selamanya adalah tindak pidana.
"Karena tindakan menghina (yang dalam KBBI bisa diterjemahkan dengan menganggap rendah atau tidak penting) martabat anggota DPR, adalah bisa digolongkan sebagai tindakan formil warga negara yang sudah dijamin dalam konstitusi dan juga tindakan bersifat materil karena memang dirasakan mayoritas warga negra," ujarnya.