Zumi Zola Terjerat Kasus
KPK Akan Periksa Zumi Zola Sebagai Tersangka
Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa pemanggilan tersebut tergantung pada strategi penyidikan penyidik.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya dalam waktu dekat akan mengagendakan pemeriksaan terhadap Gubernur Jambi, Zumi Zola, yang berstatus sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa pemanggilan tersebut tergantung pada strategi penyidikan penyidik.
"Tentu akan dijadwalkan ya pemanggilan tersangka. Kami berharap tidak terlalu lama tapi sepenuhnya tergantung pada strategi penyidikan," ujar Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (13/2/2018).
Sejak ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat (2/2/2018), Zumi Zola belum sekalipun menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Seperti diketahui, KPK resmi mengumumkan status tersangka Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan sebagai tersangka.
Keduanya, ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.
Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi.
Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.