Minggu, 5 Oktober 2025

Hormati Putusan MK, KPK Siap Dipanggil Pansus Hak Angket

"Sekarang sedang dipelajari. Nanti termasuk jawaban untuk besok," kata Agus Rahardjo

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Agus Rahardjo memberi penjelasan terkait penangkapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Hulu Sungai Tengah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2018). KPK menetapkan empat orang tersangka dengan Commitment fee sebesar Rp 3,6 Miliar yang diduga sebagai uang suap pembangunan RSUD Damanhuri di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan pegawai KPK terhadap hak angket KPK.

Melalui putusan tersebut, MK menyatakan hak angket KPK yang dibentuk DPR adalah sah.

Baca: Gunung Andong Longsor, Jalur Pendakian Ditutup

"KPK menghormati putusan MK. MK menyatakan pansus konstitusional," tutur Agus Rahardjo, kepada wartawan, ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (12/2/2018).

Setelah MK memutuskan, pihak komisi anti rasuah tersebut sudah menerima salinan putusan.

Sampai saat ini, dia mengaku masih mempelajari putusan itu.

Baca: Mantan Anggota DPR Ini Ungkap Pesan Ganjar ke Hakim Terkait Proyek KTP-el

Sehingga, apabila ditanyakan saat rapat dengar pendapat (rdp), pada Selasa besok, sudah disiapkan jawaban.

"Sekarang sedang dipelajari. Nanti termasuk jawaban untuk besok," kata dia.

Pihak KPK juga tidak menutup kemungkinan akan memenuhi panggilan dari pansus hak angket KPK yang sudah menyelesaikan masa tugas.

"Iya," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved