Hormati Putusan MK, KPK Siap Dipanggil Pansus Hak Angket
"Sekarang sedang dipelajari. Nanti termasuk jawaban untuk besok," kata Agus Rahardjo
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan pegawai KPK terhadap hak angket KPK.
Melalui putusan tersebut, MK menyatakan hak angket KPK yang dibentuk DPR adalah sah.
Baca: Gunung Andong Longsor, Jalur Pendakian Ditutup
"KPK menghormati putusan MK. MK menyatakan pansus konstitusional," tutur Agus Rahardjo, kepada wartawan, ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (12/2/2018).
Setelah MK memutuskan, pihak komisi anti rasuah tersebut sudah menerima salinan putusan.
Sampai saat ini, dia mengaku masih mempelajari putusan itu.
Baca: Mantan Anggota DPR Ini Ungkap Pesan Ganjar ke Hakim Terkait Proyek KTP-el
Sehingga, apabila ditanyakan saat rapat dengar pendapat (rdp), pada Selasa besok, sudah disiapkan jawaban.
"Sekarang sedang dipelajari. Nanti termasuk jawaban untuk besok," kata dia.
Pihak KPK juga tidak menutup kemungkinan akan memenuhi panggilan dari pansus hak angket KPK yang sudah menyelesaikan masa tugas.
"Iya," katanya.