Selasa, 7 Oktober 2025

Jusuf Kalla Menyentil, Anda Boleh Kritik Habis-habisan ke Presiden, Tapi Jangan Menghina

"Presiden juga lambang negara. Kalau anda menghina lambang negara, kan berarti secara keseluruhan orang bisa masalah," tutur JK, Selasa (6/2/2018).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
Biro Pers Setpres
Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. BIRO PERS SETPRES/RUSMAN 

Laporan Reporter Tribunnews, Glery Lazuwardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung masuknya pasal penghinaan terhadap kepala negara ke dalam Rancangan Undang-undang KUHP (RKUHP). Menurut JK, Presiden merupakan lambang negara.

"Presiden juga lambang negara. Kalau anda menghina lambang negara, kan berarti secara keseluruhan orang bisa masalah," tutur JK, Selasa (6/2/2018).

Dia mencontohkan di Thailand, apabila seseorang menghina anjing milik raja Thailand, maka dapat dihukum.

Meskipun begitu, dia tidak mempermasalahkan apabila ada penyampaian kritik. Sebab, kata dia, kritik mempunyai dasar dan alasan mengapa disampaikan berbeda dibandingkan penghinaan.

"Anda kritik habis-habisan Presiden, Wapres, tidak ada soal, cuma jangan menghina. Kalau kritik ada dasarnya, kalau hina tidak ada dasarnya. Katakan presiden PKI, dasarnya apa? Karena itu anda, kalau saya katakan anda PKI, anda bisa tuntut saya, apalagi Presiden. contohnya itu," tutur JK.

Baca: Cemburu Karena Lihat Cupang di Leher Istri, Pria Ini Dihukum 9 Tahun Penjara, Kisahnya Bikin Ngilu

Baca: All New Honda PCX Produksi Indonesia Resmi Meluncur Sore Ini, Harga Jual Mulai Rp 27,7 Juta

Apabila aturan hukum diberlakukan, menurut JK, maka dikhawatirkan akan dimanfaatkan sejumlah orang. Untuk itu, politikus Partai Golkar itu meminta supaya dibuat aturan yang jelas.

"Iya, dibikinlah jangan karet. Jadi kalau mau kritik-kritik saja, tetapi ada buktinya, ada dasarnya. Yang menghina tidak ada dasarnya," beber JK. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved