Politikus NasDem: Ini Bukan Pasal Penghinaan Presiden, Tapi Pasal Melindungi Presiden
Pasal penghinaan presiden dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP) masih menjadi perdebatan.
Sementara itu dalam draf RKUHP pasal penghinaan presiden terdapat dalam Pasal 238 dan Pasal 239 ayat (2) yang berbunyi:
Pasal 238
(1) Setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori I pejabat.
(2) Tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Pasal 239
(1) Setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.