Korupsi KTP Elektronik
Kapolri Enggan Komentari Laporan SBY ke Bareskrim
Namun, ia memastikan pihaknya akan secara proposional menindaklanjuti laporan Presiden keenam RI itu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian enggan membahas serta mengomentari perihal laporan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Bareskrim Polri, Selasa (6/2).
Ia tampak menghindari pertanyaan seputar SBY dan terlihat tak ingin banyak bicara.
"Saya enggak usah komen dulu masalah itu (laporan SBY). Ntar panjang lagi," ujar Tito, di Majelis Ta'lim Al Afaf, Jl Tebet Utara II B, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2018).
Namun, ia memastikan pihaknya akan secara proposional menindaklanjuti laporan Presiden keenam RI itu.
"Kami tangani saja secara proposional masalah itu," katanya.
Baca: Jokowi Perintahkan Kemendes Bangun 30 Ribu Embung di Tiap Desa Hingga 2019
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) resmi melaporkan kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (6/2).
Firman dilaporkan dengan tuduhan dugaan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap SBY terkait kasus korupsi E-KTP.
Laporan pengaduan itu telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim dengan nomor laporan LP/187/II/2018/Bareskrim, tertanggal 6 Februari 2018.
Dalam laporan SBY, Firman diduga melanggar Pasal 310 KUHP juncto Pasal 311 KUHP juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).