Jokowi Segera Terbitkan Keppres Pungutan Zakat dari Gaji Pegawai Negeri Sipil
"Sedang dipersiapkan mudah-mudahan waktu yang tidak lama (akan dikeluarkan Keppres)," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Presiden (Keppres) terkait pungutan 2,5 persen dari gaji apatur sipil negara (ASN) beragama Islam untuk zakat, akan segera dikeluarkan.
"Sedang dipersiapkan mudah-mudahan waktu yang tidak lama (akan dikeluarkan Keppres)," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di komplek Istana Negara, Jakarta, Senin (5/2/2018).
Menurut Lukman, pungutan 2,5 persen hanya berlaku bagi ASN beragama Islam dan pihak yang keberatan dapat mengajukan permohonan, karena pungutan ini bukan bersifat paksaan.
Baca: Selamat dari Himpitan Beton, Putri Langsung Tanya Nasib Temannya
Baca: Mengintip Buku Hitam Setya Novanto di Sidang Korupsi e-KTP, Ada Tulisan JC!
"Bagi yang keberatan, bisa mengajukan keberatan, menyampaikan permohonan, ini lebih kepada himbauan," tutur Lukman.
Lukman melihat, potensi zakat dari hasil pungutan sangat besar, dimana ASN di seluruh Indonesia sekarang tercatat lebih dari 4 juta orang.
"Pontensi zakat besar sekali, Baznas mengeluarkan data bisa sampai Rp 270-an teriliun, (dari ASN sendiri) sekarang sedang dihitung," ujar Lukman.
Sementara pengelola zakat dari pungutan gaji ASN, kata Lukman, nantinya ditangani oleh Badan Zakat Nasional (Baznas) dan kemudian disalurkan pihak yang berhak menerima zakat.
"Kita ini potensi ini bisa diaktualisasikan, sehingga lebih banyak masyarakat dapat manfaat dari dana zakat," ucap Lukman.