Zumi Zola Terjerat Kasus
Zumi Zola Diduga Menerima Gratifikasi Sebesar Rp 6 Miliar Dari Proyek di Dinas PUPR dan Lainnya
Gubernur Jambi, Zumi Zola diduga mendapatkan gratifikasi dari dua proyek berbeda.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Jambi, Zumi Zola diduga mendapatkan gratifikasi dari dua proyek berbeda.
Gratifikasi pertama bersal dari proyek di dinas PUPR.
Kedua, berasal dari proyek di dinas lainnya.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Zumi Zola bersama-sama dan atau sendiri-sendiri dengan Arfan menerima gratifikasi.
Baca: KPK Buru Pengusaha Pemberi Uang Gratifikasi Kepada Zumi Zola
"Ini ada dua hal yang berbeda. Pemberian bersama-sama dengan ARN itu di proyek-proyek terkait dinas PUPR. Pemberian secara sendiri, itu terkait dengan proyek-proyek di dinas lain," jelasnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/2/2018).
Baca: Dari Rumah dan Vila Zumi Zola, KPK Temukan Sejumlah Dokumen dan Uang Dolar
Pemberian gratifikasi kepada Zumi Zola telah dilakukan sejak 2016 saat dirinya menjabat sebagai gubernur Jambi.
Baca: Zumi Zola Jadi Kepala Daerah Keempat yang Jadi Tersangka KPK Di Awal 2018
Febri Diansyah menjelaskan pemberian kepada Zumi Zola dilakukan dalam beberapa kali.
"Totalnya gratifikasi yang didapatkan itu hingga Rp 6 miliar," ucapnya.
Dari dua pemberian itu, KPK kemudian membidik dinas-dinas lainnya di Pemerintah Provinsi Jambi yang terindikasi memberikan gratifikasi kepada Zumi Zola.