Sabtu, 4 Oktober 2025

Zumi Zola Terjerat Kasus

Zumi Zola Diduga Menerima Gratifikasi Sebesar Rp 6 Miliar Dari Proyek di Dinas PUPR dan Lainnya

Gubernur Jambi, Zumi Zola diduga mendapatkan gratifikasi dari dua proyek berbeda.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Jami Zumi Zola. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Jambi, Zumi Zola diduga mendapatkan gratifikasi dari dua proyek berbeda.

Gratifikasi pertama bersal dari proyek di dinas PUPR.

Kedua, berasal dari proyek di dinas lainnya.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Zumi Zola bersama-sama dan atau sendiri-sendiri dengan Arfan menerima gratifikasi.

Baca: KPK Buru Pengusaha Pemberi Uang Gratifikasi Kepada Zumi Zola

"Ini ada dua hal yang berbeda. Pemberian bersama-sama dengan ARN itu di proyek-proyek terkait dinas PUPR. Pemberian secara sendiri, itu terkait dengan proyek-proyek di dinas lain," jelasnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/2/2018).

Baca: Dari Rumah dan Vila Zumi Zola, KPK Temukan Sejumlah Dokumen dan Uang Dolar

Pemberian gratifikasi kepada Zumi Zola telah dilakukan sejak 2016 saat dirinya menjabat sebagai gubernur Jambi.

Baca: Zumi Zola Jadi Kepala Daerah Keempat yang Jadi Tersangka KPK Di Awal 2018

Febri Diansyah menjelaskan pemberian kepada Zumi Zola dilakukan dalam beberapa kali.

"Totalnya gratifikasi yang didapatkan itu hingga Rp 6 miliar," ucapnya.

Dari dua pemberian itu, KPK kemudian membidik dinas-dinas lainnya di Pemerintah Provinsi Jambi yang terindikasi memberikan gratifikasi kepada Zumi Zola.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved