Selasa, 7 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Fredrich Sempat Menolak Berkasnya Dilimpahkan oleh KPK

"FY pada awalnya menolak dilakukan pelimpahan tahap dua," ujar Febri saat dikonfirmasi, Kamis (1/2/2018).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengacara Fredrich Yunadi tiba di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2018) dini hari. Pengacara Fredrich Yunadi memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan merintangi penyidikan perkara KTP Elektronik yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa Fredrich Yunadi (FY) sempat menolak ketika berkas perkara kasusnya dilimpahkan ke penuntutan.

Fredrich merupakan tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan E-KTP.

"FY pada awalnya menolak dilakukan pelimpahan tahap dua," ujar Febri saat dikonfirmasi, Kamis (1/2/2018).

Baca: Benarkah Bayaran Pengacara di Indonesia Miliaran Rupiah?

Penolakan tersebut dilayangkan oleh Fredrich melalui surat kepada penyidik.

Fredrich menolak datang ke kantor KPK untuk menjalani proses pelimpahan.

"Karena FY menolak datang memenuhi panggilan penyidik, maka penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) mendatangi FY ke rutan untuk dilakukan proses lebih lanjut," ungkap Febri.

Baca: KPK Limpahkan Berkas Kasus Fredrich Yunadi ke Tahap Penuntutan

Meski terjadi penolakan namun proses pelimpahan tahap kedua kasus Fredrich jalan terus. Mengingat pelimpahan tahap kedua tidak mensyaratkan persetujuan dari tersangka.

"Sehingga proses tetap dilakukan dan keberatan FY dituangkan dalam berita acara pelimpahan," jelas Febri.

Dalam kasus merintangi penyidikan kasus E-KTP, KPK menetapkan dua tersangka yakni Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh.

Mereka diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK.

Selain itu, Fredrich juga diduga mengkondisikan RS Medika Permata Hijau dengan memesan satu lantai ruang VIP sebelum Setya Novanto kecelakaan menabrak tiang listrik‎ pada 16 November 2017.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Fredrich telah ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih sejak Sabtu (13/1/2018) sementara Bimanes ditahan di Rutan Guntur sejak Jumat (12/1/2018). 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved