Selasa, 30 September 2025

Pesan Guru Besar UI kepada Ketua MK Arief Hidayat yang Melanggar Kode Etik

Karena itu dia berharap kiranya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi saat ini Arief Hidayat menghayati dan mengamalkan prinsip ini.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengikuti fit and proper test hakim Mahkamah Konstitusi di Komisi III, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/12/2017). Komisi III DPR menggelar fit and proper test jabatan hakim Mahkamah Konstitusi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru besar Universitas Indonesia (UI), Sulistyowati Irianto memberikan pesan kepada Ketua Mahkamah Konsitusi Arief Hidayat yang kembali terbukti melanggar kode etik untuk yang kedua kalinya.

Prof Sulistyowati Irianto mengatakan di dunia ini ada dua kerajaan besar.

Pertama kata dia, adalah kerajaan kebenaran yang gerbangnya dijaga oleh para ilmuwan.

Kedua adalah kerajaan keadilan, yang pintu gerbangnya dijaga oleh para hakim.

Ilmuwan dan hakim harus benar dan adil di hadapan Tuhan dan publik se-tanah air.

Baca: Arief Hidayat Harusnya Mundur Sebagai Hakim MK Tanpa Harus Tunggu Sidang Etik

Karena itu dia berharap kiranya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi saat ini Arief Hidayat menghayati dan mengamalkan prinsip ini.

"Serta memutuskan hal terbaik bagi Mahkamah Konstitusi dan dirinya sendiri," ucap Prof Sulistyowati Irianto, seperti dikutip Tribunnews.com dari keterangan tertulis yang dikirimkan ICW, Selasa (30/1/2018).

Sebelumnya mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas angkat suara atas hasil Dewan Etik Mahkamah Konstitusi sudah menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan terhadap Hakim Konstitusi Arief Hidayat, yang terbukti menemui politisi dan anggota DPR RI pada November 2017.

Pertemuan tersebut ditengarai berkaitan dengan pemilihan Hakim Konstitusi perwakilan DPR RI dan pemilihan Ketua MK.

Busyro menilai sangat ironis tragis sikap yang ditunjukan Arief Hidayat selaku Ketua MK.

"Makin melengkapi sejumlah pejabat tinggi bertopeng negarawan, penegak hukum berkarakter budak dan politisi koruptor demokrasi," ujar Busyro seperti dikutip Tribunnews.com dari keterangan tertulis yang dikirimkan ICW, Minggu (28/1/2018).

Ketua Komisi Yudisial RI periode 2005-2010 itu juga meminta Arief Hidayat mendengar dan memperhitungkan desakan publik agar mundur sebagai hakim MK.

"Pak Arief, dengar dan perhitungkan desakan moral kekuatan masyarakat sipil agar Anda segera mundur sebagai hakim MK," tegas ketua KPK pengganti Antasari Azhar itu.

Menurutnya, hak moral konstitusional Arief Hidayat maupun kroni-kroninya sudah hilang.

"Tiga kali tragedi moral di MK ini seharusnya sebagai pelajaran terakhir Presiden, DPR dan MA untuk pemilihan hakim MK kedepan," jelasnya.

Pada 16 Januari 2018, Dewan Etik Mahkamah Konstitusi sudah menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan terhadap Hakim Konstitusi Arief Hidayat, yang terbukti menemui politisi dan anggota DPR RI pada November 2017.

Pertemuan tersebut ditengarai berkaitan dengan pemilihan Hakim Konstitusi perwakilan DPR RI dan pemilihan Ketua MK.

Sanksi berupa teguran lisan tersebut, sangat disayangkan terutama karena ini adalah kali kedua Arief Hidayat dijatuhkan sanksi oleh Dewan Etik, akibat terbukti melanggar Kode Etik Hakim Konstitusi.

Kali pertama, Arief Hidayat terbukti mengirimkan katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus kala itu, Widyopramono, untuk “membina” salah seorang anggota keluarganya yang menjadi Jaksa.

Selain terkait dengan kedua pelanggaran etik yang sudah dijatuhi sanksi ringan, Arief Hidayat pernah juga dilaporkan dugaan pelanggaran etik bersama dengan tiga Hakim Konstitusi lainnya.

Pada Maret 2017, Arief Hidayat dilaporkan bersama dengan Hakim Konstitusi Anwar Usman, Hakim Konstitusi Aswanto, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo karena diduga belum melaporkan LHKPN.

Perlu diingat juga, bahwa di bawah kepemimpinan Arief Hidayat, KPK kembali menangkap tangan salah satu Hakim MK, Patrialis Akbar.

Patrialis Akbar ditangkap tangan karena menerima suap terkait dengan putusan uji materil Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Hal ini menunjukkan bahwa MK di bawah kepemimpinan Arief Hidayat justru mengalami kemunduran.

Hal ini diperkuat dengan survey LSI yang dilakukan pada 2015. Survei tersebut menunjukkan bahwa kepercayaan publik terhadap MK hanya sebesar 59,1 %. Jauh dari kepercayaan public kepada KPK (74.9 %) maupun kepada Presiden (81,5 %). MK hanya lebih tinggi sedikit dari kepercayaan publik terhadap DPD, sebesar 53,4 % dan DPR, sebesar 40 %. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan