Korupsi KTP Elektronik
Anggaran Terlalu Besar, Rp 5,9 Triliun, Gamawan Fauzi Mengaku Takut dan Menolak Proyek e-KTP
Saat itu,dana yang dianggarkan untuk pengerjaan proyek e-KTP mencapai nilai Rp 5,9 triliun.
LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/1/2018), mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengaku pernah lapor ke Wakil Presiden (Wapres) terkait pengerjaan proyek pengadaan e-KTP.
"Saya waktu itu menolak ke Wapres. Saya bilang kalau bisa yang mengerjakan jangan Mendagri. Karena saya ngeri yang mulia, saya takut karena dananya terlalu besar, saya sampaikan kepada Wapres," ungkap Gamawan Fauzi saat bersaksi bagi terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/1/2018).
Dia melanjutkan, saat itu,dana yang dianggarkan untuk pengerjaan proyek e-KTP mencapai nilai Rp 5,9 triliun.
Dia juga mengaku pasrah karena tetap diminta menjalankan proyek tersebut. Pasalnya menutut Wapres, itu sudah menjadi tugas dan fungsinya di Kemendagri.
"Tapi karena ini fungsi kementeriaan saya, ya saya Jalani juga proyeknya," ucap Gamawan fauzi.
Baca: Bus Double Decker Agra Mas Trayek Jakarta-Jepara Meluncur, Kabinnya Mewah Lho!
Baca: Mendagri Tjahjo Kumolo: Nama Irjen Iriawan dan Martuani untuk Penjabat Gubernur, Usulan dari Polri
Lebih lanjut, Gamawan menceritakan proyek tersebut kemudian dibahas oleh sejumlah pihak di kediaman Wapres Boediono. Saat itu, menurut Gamawan Fauzi, sejumlah pihak yang turut menghadiri rapat tersebut yakni Menkeu, Menkopolhukam, BPK dan sejumlah Deputi.
"Hasil rapat itu saya buat surat kepada Presiden dan Wapres. Hasil itu juga diketahui oleh Menkeu. Lalu diadakanlah rapat di rumah Wapres yang dihadiri Menkeu, Menkopolhukam, BPK, dan Deputi," tuturnya.
Dalam rapat tersebut, lanjut Gamawan Fauzi dibahas pula soal anggaran untuk program proyek e-KTP. Setelah berjalannya waktu, anggaran untuk proyek e-KTP pun berubah menjadi multiyears karena dia meyakini proyek tersebut tidak ada tuntas dalam satu tahun.