KPK Periksa Sejumlah Anggota DPRD Kebumen di Kantor BPKP Yogyakarta Terkait Kasus Suap APBD
"Masih sama seperti sebelumnya, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pertemuan-pertemuan dalam proses pembahasan APBD-P Kabupaten Kebumen 2017
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi kasus suap proyek Kabupaten Kebumen APBD-P 2016 untuk tersangka Dian Lestari (DL).
Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Yogyakarta.
Sembilan orang saksi diperiksa diantaranya anggota DPRD Kabupaten Kebumen tahun 2016 dari komisi A, B, C dan D serta Rektor IAINU Kebumen Tahun 2016.
Baca: Wakapolri Imbau Masyarakat Tidak Perlu Merasa Seram Dengan Pelaksanaan Pilkada
Baca: Fadli Zon Anggap Aneh Usulan Mendagri Soal Jenderal Polisi Jadi Pejabat Sementara Gubernur
Dari kesembilan saksi tersebut, penyidik masih mendalami keterangan saksi tentang pertemuan pembahasan APBD Kabupaten Kebumen.
"Masih sama seperti sebelumnya, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pertemuan-pertemuan dalam proses pembahasan APBD-P Kabupaten Kebumen 2017," jelas juru bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan tertulis.
Baca: Elektabilitas Meningkat, Partai Golkar Tetap Setia Dukung Jokowi
Baca: Cerita Bambang Soesatyo Buat Usaha Kecil-kecilan Saat Masih Kuliah
Setelah operasi tangkap tangan (OTT) 15 Oktober 2016, KPK menetapkan lima tersangka kasus suap ini.
Mereka adalah Ketua Komisi A DPRD Yudhy Tri Hartanto (Fraksi PDIP), Anggota DPRD Dian Lestari (Fraksi PDIP), Anggota DPRD Suhartono (Fraksi PAN), Sigit Widodo (PNS Dinas Pariwisata) dan Direktur Utama PT OSMA Group, Hartoyo.
KPK telah memproses lima orang hingga divonis bersalah di pengadilan tingkat pertama. Antara lain Sigit Widodo, Yudhy Tri Hartanto, Adi Pandoyo, dan Hartoyo Sementara, satu tersangka lainnya, Dian Lestari, masih dalam proses penyidikan.