Korupsi di Kutai Kartanegara
Periksa Sejumlah Kontraktor, KPK Telusuri 'Upeti' Untuk Bupati Kukar
"Penyidik mendalami informasi dugaan pemberian dari sejumlah kontraktor,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penelusuran aliran dana Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan Bupati (nonaktif) Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
KPK mendalami aliran uang dari sejumlah pelaksana proyek atau kontraktor kepada Rita.
Para kontraktor tersebut selama Rita menjabat menggarap sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Baca: Polda Metro Jaya Sita 35 Unit Mobil Kredit Bermasalah Gunakan Pelat Bodong
Baca: Hasil Survei: Lima Partai Terancam Tak Dapat Penuhi Ambang Batas Parlemen Dalam Pemilu 2019
"Penyidik mendalami informasi dugaan pemberian dari sejumlah kontraktor," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/1/2018).
Penelusuran aliran aliran uang dari kontraktor kepada Rita dilakukan lewat pemeriksaan empat saksi yang hadir hari ini.
Mereka yang hadir yakni, pengurus PT Aset Prima Tama, Agus; pengurus PT Budi Indah Mulia Mandiri, Budi; pengurus PT Wijaya Karya cabang Samarinda, Bambang; dan pengurus PT Budi Bakti Prima, Budi.
"Penyidik masih mendalami terkait penerimaan dan kepemilikan aset tersangka RIW," ungkap Febri.
Baca: Ahmad Basarah: Jangan Persoalkan Latar Belakang Suku, Agama, dan Ras Calon Pemimpin
Baca: Di Israel, Wapres Amerika Serikat Tegaskan Kedutaannya Akan Beroperasi di Yerusalem Pada 2019
Sementara lima saksi lainnya, yaitu pengurus PT Gunakarya Nusantara, Salim; pengurus PT Taman Sari Abadi, Wondo; pengurus PT Yasa Patria Perkasa, Ipung; dan pengurus PT Karyatama Nagasari, Yakob, tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini.
"Sedangkan saksi Bambang Mustaqim General Manager PT Hutama Karya, pemeriksaannya dijadwalkan ulang Jumat (26/1/2018)," jelas Febri.
Febri mengungkapkan bahwa hingga hari ini sekitar 90 orang saksi telah diperiksa untuk Rita atas sangkaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.