Jaksa Buka Percakapan WA yang Diduga Berisi Permintaan Uang Fayakhun Sebesar 300 Ribu Dolar
Anggota Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi disebut menerima Rp12 miliar dari proyek pengadaan di Badan Keamaman Laut ( Bakamla).
Selanjutnya, Erwin menyampaikan permintaan Fayakhun itu kepada Muhammad Adami Okta, pegawai PT Melati Technofo.
Hingga saat ini Fayakhun menolak memberikan komentar terkait namanya yang disebut dalam persidangan.
Fayakhun menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut pada proses hukum yang berlangsung.
"Nanti biar itu melalui proses hukum saja. Aku no comment," kata Fayakhun kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/1/2018).
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Fayakhun Disebut Minta 300.000 Dollar AS untuk Munas dan Petinggi Golkar