Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Selain Rekaman Johanes Marliem, KPK Kantongi Bukti Lain Keterlibatan Setnov

Febri mengungkapkan bahwa rekaman tersebut merupakan salah satu bukti untuk membongkar peran mantan Ketua DPR

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/1/2018). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterang saksi dari Andi Narogong, Made Oka Masagung, Mirwan Amir, Charles Sutanto Ekapraja dan Aditya Suroso yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman wawancara antara Biro Investigasi Federal AS (FBI) dengan Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem dalam persidangan kasus E-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/1/2018).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti lain untuk membuktikan peran Setya Novanto dalam kasus E-KTP.

"Ada banyak bukti yang sudah kami miliki," jelas Febri saat dikonfirmasi, Selasa (23/1/2018).

Febri mengungkapkan bahwa rekaman tersebut merupakan salah satu bukti untuk membongkar peran mantan Ketua DPR tersebut di Pengadilan.

"Saat ini hal utama yang kami ajukan di persidangan adalah untuk membuktikan dugaan aliran dana terhadap terdakwa serta peran dan pengaruh SN terhadap proyek e-KTP ini," tambah Febri.

Sementara KPK menilai kerjasama dengan penegak hukum negara lain adalah hal yang wajar untuk mengungkap kejahatan korupsi termasuk kasus E-KTP.

Baca: Hidayat Nur Wahid: Sudah Klarifikasi yang Beliau Maksud, 5 Fraksi yang Tolak LGBT

"Kerjasama dengan FBI atau lembaga internasional lainnya hal yang wajar dilakukan dalam mengungkap sebuah kejahatan yang sifatnya trans nasional dan terorganisasi," ungkap Febri.

Seperti diketahui, dalam rekaman percakapan antara Johannes Marliem dengan pihak FBI yang berlangsung di Los Angeles pada Agustus 2017 itu diputar dalam persidangan untuk terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Keterangan Marliem kemudian dikonfirmasi dengan keterangan saksi Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dalam rekaman yang diputar terdengar dua hal yang diungkapkan Marliem kepada penyelidik FBI. Pertama, terkait tawar-menawar harga software yang melibatkan Setya Novanto.

Menurut rekaman, Marliem bercerita bahwa pada saat sarapan pagi di rumah Novanto, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu meminta potongan harga software kepadanya.

Marliem kemudian berupaya meyakinkan Novanto mengenai harga dan kualitas produk.

Marliem merupakan perwakilan Biomorf Mauritius, sebuah perusahaan yang menyediakan produk biometrik merek L-1. Pada akhirnya, produk L-1 tersebut digunakan untuk proyek e-KTP.

Selain itu, Marliem mengaku bersama-sama dengan Andi Narogong memberikan jam tangan merek Richard Mille kepada Novanto. Jam tangan itu senilai 135.000 dollar Amerika Serikat.

Menurut Marliem, jam tangan tersebut pernah rusak dan dikembalikan oleh Novanto. Oleh Marliem, jam tangan itu dibawa ke butik di Beverly Hills, AS.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved