Sembilan Peristiwa Pelanggaran HAM Berat Belum Diselesaikan Pemerintah
Hingga kini sembilan peristiwa pelanggaran HAM berat tersebut belum ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat bahwa terdapat setidaknya sembilan peristiwa pelanggaran HAM berat yang telah selesai diselidiki Komnas HAM dan diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Hingga kini sembilan peristiwa pelanggaran HAM berat tersebut belum ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung.
Sembilan peristiwa tersebut antara lain:
1. Peristiwa 1965 - 1966
2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982 - 1985
3. Peristiwa Talangsari 1989
4. Penghilangan Orang Secara Paksa 1997 - 1998
5. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
6. Peristiwa Trisakti - Semanggi I dan II
7. Peristiwa Wasior - Wamena 2003
8. Peristiwa Jambu Keupok di Aceh 2003
9. Peristiwa Simpang KKA di Aceh 1999
Selain itu kini Komnas HAM juga tengah menyelidiki peristiwa pelanggaran berat di Aceh yakni Rumah Geudong 1989 - 1998, Bumi Flora 1998, Timang Gajah-Bener Meriah 1998 - 2003, dan di Papua yakni peristiwa Paniai.
Baca: Peneliti LIPI: Wajar Jika Penilaian Jokowi Berubah Soal Menteri Rangkap Jabatan
Khusus untuk Aceh, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa pihaknya akan segera diturunkan untuk berkoordinasi dengan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh.
Hal tersebut diungkapkan Damanik pada konferensi pers Pernyataan Komnas HAM tentang Tantangan Pemajuan dan Penegakan Hak Asasi Manusia 2018 di gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (22/1/2018).
"Tim kita akan segera diturunkan ke Aceh dalam rangka menyelesaikan penyelidikan kita. Termasuk juga berkoordinasi dengan KKR yang ada di Aceh yang dalam beberapa hal kita sudah membuat MOU dengan KKR di Aceh," kata Damanik.