Korupsi KTP Elektronik
Periksa Ajudan Novanto, KPK Gali Soal Kecelakaan Tabrak Tiang Listrik
Dalam pemeriksaan tersebut, diungkapkan Febri, penyidik menggali soal apa yang diketahui oleh Reza ketika kecelakaan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membantah penyidik melakukan pemeriksaan secara diam-diam terhadap ajudan Setya Novanto (Setnov), AKP Reza Pahlevi.
Reza diperiksa pada Kamis (18/1/2018) kemarin di KPK.
"Saya dapat informasi memang sudah dilakukan proses pemeriksaan kemarin siang sampai sore, dilakukan pemeriksaan di kantor KPK. Jadi setelah kami lakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak Polri karena ada kebutuhan proses penyidikan maka akhirnya dilakukan proses pemeriksaan sebagai saksi di KPK," ungkap Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2018).
Baca: Beli Motor Chooper, Apakah Jokowi Punya Permintaan Khusus?
Dalam pemeriksaan tersebut, diungkapkan Febri, penyidik menggali soal apa yang diketahui oleh Reza ketika kecelakaan.
Bukan tanpa sebab, pasalnya Reza ada di mobil mendampingi Setya Novanto.
"Kami dalami apa yang diketahui saksi saat bersama SN (Setya Novanto). Dikonfirmasi lebih lanjut untuk memastikan kronologis seperti apa yang dilihat, diketahui oleh saksi, jadi kebutuhannya adalah proses pemeriksaan sebagai saksi," tutur Febri.
Febri menambahkan nantinya hasil pemeriksaan pada Reza akan dilihat apakah sesuai dengan keterangan saksi lainnya atau tidak.
Baca: Pemuda Ini Tewas Terkena Serangan Jantung Usai Curi Kotak Amal Masjid
Sebelumnya, KPK telah menyurati Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk melakukan pemeriksaan terhadap anak buahnya, AKP Reza Pahlevi.
Sedianya, Reza akan diperiksa pada Senin, 13 Januari 2018, namun ajudan Setya Novanto tersebut baru memenuhi panggilan KPK kemarin.
Saat kecelakaan, Reza diketahui semobil dengan Setnov saat terjadinya kecelakaan di kawasan Jakarta Selatan, pada 16 November 2017, lalu.
KPK juga telah mencegah Reza untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan.
Selain Reza, terdapat empat orang lainnya yang juga dicegah berpergian ke luar negeri. Keempat orang tersebut yakni, Bimanesh Sutarjo; Fredrich Yunadi; Hilman Mattauch; dan Achmad Rudyansyah.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh. Mereka diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK.