Jumat, 3 Oktober 2025

Mengapa Kementerian KKP Larang Penggunaan Cantrang?

Lewat peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 2 tahun 2015, penggunaan cantrang untuk menangkap ikan dilarang.<br /> <br />

Lewat peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 2 tahun 2015, penggunaan cantrang untuk menangkap ikan dilarang.

Menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan, cantrang merupakan alat menangkap ikan penggunaannya sampai menyentuh dasar perairan.

Cantrang dioperasikan dengan menebar tali selambar secara melingkar, dilanjutkan dengan menurunkan jaring cantrang.

Dari penelitian Kementerian KKP, penggunaan cantrang menyapu dasar perairan dan merusak ekosistem laut.
Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved