Selasa, 7 Oktober 2025

Luhut: Pulau di Indonesia Tidak Boleh Dijualbelikan

"Enggak boleh lah (dijualbelikan), masa pulau dibeli, kalau dia mau pakai kan bisa ada aturannya,"

Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Pandjaitan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pulau yang ada di Indonesia tidak boleh seenaknya diperjualbelikan pihak lain.

Luhut mengaku belum mengetahui secara detail pulau apa yang dijual dalam website online privateislandonline.com.

Baca: Bawaslu Berharap La Nyalla Penuhi Panggilan Hari Ini

Meskipun begitu, ia menilai penggunaan pulau di Tanah Air ada peraturannya.

"Enggak boleh lah (dijualbelikan), masa pulau dibeli, kalau dia mau pakai kan bisa ada aturannya," tutur Luhut di komplek Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/1/2018).

Baca: Teten Masduki Jabat Koordinator Staf Khusus Presiden Setelah Kepala Staf Presiden Diisi Moeldoko

Luhut tidak menjelaskan peraturan apa yang harus dipenuhi jika ingin menggunakan pulau di Indonesia.

Ttetapi Ia memastikan pulau tidak dapat dikuasai satu pihak saja.

"Ya nanti dilihat, tapi tidak boleh penguasaan sendiri pulau‎, saya mau periksa ini masuk kantor," kata Luhut.

Baca: Digantikan Moeldoko, Teten Masduki: Presiden Minta Lebih Dekat, Ada Tugas Khusus

Dalam situs privateislandonline.com, terpasang Pulau Ajab di Bintan, Kepulauan Riau, dengan luas sekitar 29,9 hektar dijual seharga 3,30 juta dolar AS atau sekitar Rp 44 miliar‎.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved