Senin, 6 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Jaksa KPK Yakini Penjualan Valas 1,4 Juta Dolar AS demi Setya Novanto

Penjualan valas 1,4 juta Dolar Amerika Serikat kepada PT OEM Invesment diyakini untuk terdakwa korupsi pengadaan KTP elektronik

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/1/2018). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dari pegawai perusahaan penukaran mata uang asing (money charger) yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Penjualan valas 1,4 juta Dolar Amerika Serikat kepada PT OEM Invesment diyakini untuk terdakwa korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2013 Setya Novanto.

Uang tersebut dikirim melalui perusahaan money changer PT Mekarindo Abadi Sentosa yang dipesan oleh sesama perusahaan money changer Raja Valuta. Mekanisme salam bisnis valuta asing sebagai barter.

"Itu sesuai dengan dakwaan kita," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Irene Putrie di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (15/1/2018).

Pemilik OEM adalah Made Oka Masagung, sahabat Setya Novanto sejak di Kosgoro.

Berdasarkan pada persidangan terdakwa sebelumnya Andi Agustinus alias Andi Narogong, Made Oka Masagung adalah perpanjangan tangan dari Setya Novanto.

Made Oka Masagung adalah rekomendasi dari Setya Novanto. Novanto lah yang mengenalkan dan mengatkan yang mengurus fee ke DPR adalah Made Oka Masagung.

Baca: Bikin Buntung, Koperasi Angkot di Jakarta Emoh Ikutan OK OTRIP

Pengiriman duit dalam mata uang Dolar Amerika Serikat itu memang melibatkan banyak perusahaan money changer. Pengiriman dilakukan dalam beberapa tahap.

Para perusahaan tersebut berhubungan dengan Juli Hira, komisaris PT Berkah Langgeng Abadi.

Juli Hira terhubung dalam perputaran uang tersebut atas kerja sama bisnis dengan Marketing Manager PT Inti Valuta Riswan alias Iwan Barala. Riswan dihubungi Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan Novanto.

Pada surat dakwaan Novanto, Total yang diberikan melalui Ade Okamasagung adalah USD3.800.000 dengan rincian diterima melalui rekening OCBC Centre Branch atas nama OEM Investment sejumlah USD1.800.000 dan melaui rekening Delta Energy di Bank DBS Singapura sejumlah USD2.000.000.

Kemudian uang juga diberikan melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo pada 19 Januari 2012 sampai dengan 19 Februari 2012 seluruhnya berjumah USD3.500.000. Irvanto adalah direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan Novanto.

Total uang yang diterima Novanto adalah 7,3 juta Dolar Amerika Serikat dan sebuah jam tangan mahal Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved