Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Anggota DPR Abdul Malik Haramain Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus e-KTP

Anggota DPR Abdul Malik Haramain, Selasa (16/1/2018) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Abdul Malik Haramain. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR Abdul Malik Haramain, Selasa (16/1/2018) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Abdul Malik diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan korupsi e-KTP untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo)," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (16/1/2018).

Baca: Soal Ajudan Setya Novanto, Fredrich: Polisi Tidak Bisa Dipanggil KPK

Dalam panggilan sebelumnya, politikus PKB tersebut sempat tidak hadir pada panggilan Senin (8/1/2018) lalu dengan alasan ada keperluan keluarga.

Malik dalam kasus korupsi e-KTP pernah disebutkan dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto.

Malik disebut menerima USD 37 ribu, tetapi telah dibantah langsung oleh Malik.

Baca: Doa Kesembuhan Dari Setya Novanto Untuk Ade Komarudin

Diketahui dalam kasus korupsi e-KTP, Anang Sugiana yang adalah Direktur Utama PT Quadra Solution adalah tersangka keempat setelah Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong.‎

Tersangka lainnnya setelah Anang yakni Markus Nari, Setya Novanto.

Baca: KPK Bantah Minta Setya Novanto Ajukan Justice Collaborator

PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek e-KTP yang terdiri atas perum PNRI, PT LEN Indistri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved