Selasa, 30 September 2025

Bambang Soesatyo Dilantik Sebagai Ketua DPR Sore Ini

Sebelumnya pimpinan DPR menerima surat mengenai pergantian ketua DPR dari Fraksi Golkar pada pagi ini.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto resmi mengumumkan Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo sebagai ketua DPR pengganti Setya Novanto di ruang rapat Fraksi Golkar, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/1/2018). Bambang Seosatyo diminta agar dalam menjalankan tugas dan kewajiban dapat menjaga selalu integritas dan kehormatannya sebagai Ketua DPR RI, sekaligus sebagai kader agar selalu dapat menjaga dan menaikan citra Partai Golkar. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Paripurna pelantikan Bambang Soesatyo sebagai Ketua DPR sepakat digelar sore ini pukul 16.00 Wib.

Kesepakatan tersebut diambil setelah pimpinan DPR menggelar rapat Badan Musyawarah.

Sebelumnya pimpinan DPR menerima surat mengenai pergantian ketua DPR dari Fraksi Golkar pada pagi ini.

"Kita sepakati paripurna nanti jam 4, masih ada ruang bagi kawan kawan yang sedang di luar kantor untuk bisa kembali ke kantor jam 4 menghadiri paripurna," ujar Anggota Fraksi PDIP, Alex Indra usai rapat Bamus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, ( 15/1/2018).

Menurut Alex awalnya Paripurna akan digelar siang tadi, hanya saja urung lantaran Rapat Bamus belum rampung.

Baca: Pengamat: Golkar Sedang Gali Liang Kuburnya Sendiri

Menurutnya paripurna harus didahului rapat Bamus terlebih dahulu. Selain itu pimpinan harus memberikan ruang kepada 560 anggota DPR RI untuk hadir dalam paripurna.

"Maka kita tadi atas nama fraksi PDIP saya minta ya dikembalikan tata kelola yang baru ini tahun yang baru mari kita sambut ketua yang baru dengan tata kelola yang baru dan benar," katanya.

Menurut Alex tidak ada kegentinga‎n sehingga paripurna penetapan Ketua DPR yang baru, harus digelar secepatnya. Oleh karena itu Paripurna DPR sebaiknya digelar sesuai prosedur.

‎"Kan ga ada kegentingan yang memaksa soal mekanisme di internalnya sesuai aturan perundang undangan kita akui tadi sudah selesai. tinggal mekanisme dalam penetapan agenda paripurna," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved