Korupsi KTP Elektronik
Jumat, KPK Periksa Fredrich Yunadi Sebagai Tersangka
"Kami telah terima SPDP dan surat panggilan. Surat panggilan untuk menghadap pada hari Jumat 12 Januari (diperiksa) sebagai tersangka,"
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serius menangani kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan terhadap Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.
Meski belum secara resmi mengumumkan pengacara Fredrich Yunadi sebagai tersangka dalam kasus ini, pihak Fredrich dan kuasa hukumnya, Sapriyanto Refa sudah membenarkan adanya penetapan tersangka.
Penyidik bahkan telah melayangkan surat panggilan kepada mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi untuk diperiksa sebagai tersangka, pada Jumat 12 Januari 2018.
Baca: Hadiri Acara HUT ke-45 PDI Perjuangan, Jokowi Kenakan Kemeja Merah Menyala
Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa mengatakan, surat panggilan untuk kliennya telah dikirim KPK, Selasa (9/1/2018) sore.
Selain itu, pihaknya juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.
"Kami telah terima SPDP dan surat panggilan. Surat panggilan untuk menghadap pada hari Jumat 12 Januari (diperiksa) sebagai tersangka," ungkap Sapriyanto Refa saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/1/2019).
Baca: Politikus NasDem Ini Hanya Bisa Katakan Prihatin Soal Masalah Rumah Tangga Ahok
Meski begitu, Sapriyanto Refa belum bisa memastikan apakah kliennya akan hadir atau tidak.
Dia menyatakan akan mendiskusikan terlebih dahulu dengan timnya yang lain terkait panggilan pemeriksaan tersebut.
Sapriyanto Refa menambahkan, penetapan tersangka terhadap Fredrich merupakan bentuk kriminalisasi terhadap seorang advokat.
Baca: Megawati Beri Satu Potong Tumpeng Untuk Setiap Ketua Umum Parpol yang Hadir di HUT ke-45 PDIP
Menurut dia, kliennya ketika mendampingi Setya Novanto hanya menjalankan tugasnya sebagai seorang advokat yang diberikan surat kuasa.
Namun, KPK lanjut Sapriyanto Refa, menafsirkannya sebagai tindakan menghalang-halangi atau merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
"Bisa jadi ini kriminalisasi terhadap advokat, kami bisa menafsirkas seperti itu. Nah kalau begitu caranya, nanti ada perlawanan dari teman-teman advokat yang lain," katanya.
Sebelumnya, masih menurut keterangan dari Sapriyanto Refa, selain Fredrich di kasus ini penyidik juga menetapkan status tersangka pada dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.
Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.