Kamis, 2 Oktober 2025

8 WNA Penyelundup Sabu Terancam Hukuman Mati

Setelah sempat tertunda 1 pekan, karena belum adanya penerjemah asing bersertifikat, sidang perdana kasus penyelundupan sabu seberat 1 ton akhirnya

Setelah sempat tertunda 1 pekan, karena belum adanya penerjemah asing bersertifikat, sidang perdana kasus penyelundupan sabu seberat 1 ton akhirnya digelar, Rabu (10/1) siang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Delapan terdakwa asal Taiwan dihadirkan langsung ke persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Jaksa penuntut umum pun membacakan dua dakwaan sekaligus dalam persidangan ini. Kedelapan terdakwa disebut telah melanggar undang-undang tentang narkotika dan bisa dikenai ancaman maksimal hukuman mati.
Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved