Baleg DPR: Revisi UU MD3 Tinggal Soal Penambahan Pimpinan MPR
Firman menjelaskan, penambahan satu kursi pimpinan DPR sudah disepakati bersama
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Subagyo menyatakan persoalan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) tinggal putusan penambahan pimpinan MPR.
"Tinggal menentukan dua pasal, pasal penambahan pimpinan DPR sudah clear (selesai), pasal penambahan pimpinan MPR aja yang harus diputuskan, itu saja," tutur Firman di gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/1/2018).
Firman menjelaskan, penambahan satu kursi pimpinan DPR sudah disepakati bersama, yaitu diisi oleh partai pemenang Pemilu 2014.
Sedangkan, penambahan pimpinan MPR, yang awalnya diusulkan satu menjadi dua ataupun tiga saat proses pembahasan.
"Ada dinamika yang berkembang, ada usulan pimpinan MPR di tambah dua, ada juga tiga, ada satu fraksi di tambah enam, karena ini usulan baru maka menunggu sikap pemerintah," ujar Firman.
Baca: Beredar Surat Gugatan Cerai Ahok yang Sebutkan Veronica Punya Laki-Laki Good Friend
Menurut Firman, persoalan revisi UU MD3 dapat saja selesai dengan cepat jika masing-masing partai memiliki kemauan dan itikad baik dalam merampungkan undang-undang tersebut, apalagi kesepakatan sebelumnya sudah menjadi keputusan dalam rapat paripurna DPR.
"Jadi sebetulnya tidak perlu ada lagi yang dipersulit, rasionalitas politik aja kita pakai, pimpinan ditambah enam, enggak mungkin, kalau tambah dua masih memungkinkan," ujar Firman.