Minggu, 5 Oktober 2025

Kaleidoskop 2017

Kasus Mangkrak di Polda Metro: Misteri Kematian Akseyna, SMS Gelap Antasari hingga Rizieq Shihab

Jelang pergantian tahun, masih ada beberapa pekerjaan rumah Kepolisian Daerah Metro Jaya yang belum tuntas.

Editor: Dewi Agustina
Warta Kota/Theo Yonathan Simon Laturiuw
Tulisan di surat wasiat Akseyna. 

Namun, Rizieq memilih menetap di Arab. Pihak kepolisian membantah tak melanjutkan proses hukum terhadap Rizieq.

Baca: Penutupan Arus Lalu Lintas dan Panggung Hiburan Malam Pergantian Tahun di Jakarta

"Tidak ada. Kami profesional. Ada kasus yang 100 tahun ada. Tiga tahun juga ada," ujar Argo, 14 Desember 2017.

Untuk alasan tak membawa Rizieq kembali ke Indonesia, "Itu teknis penyidikan ya. Tak mungkin saya sampaikan sekarang," ujar Argo.

Rizieq juga terseret dalam kasus uang baru berlogo palu arit.

Rizieq telah diperiksa, termasuk saksi-saksi dari pihak Bank Indonesia. Namun, kasus ini, seakan jalan di tempat.

Dugaan Pemufakatan Makar
Tujuh orang ditangkap sebelum aksi 212 pada Januari 2017. Mereka adalah Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Adityawarman, Eko, Alvin, dan Firza Huzein.

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka, diduga melanggar Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP.

Mereka dianggap berniat menggulingkan pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla.

Firza Husein tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (16/5/2017).
Firza Husein tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (16/5/2017). (WARTA KOTA)

Pada Mei 2017, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, kasus bukan lah rekayasa. Pihak kepolisian mengaku memiliki bukti kuat, berupa video.

"Isinya bertujuan menurunkan Presiden Jokowi, menangkap dan mengadili Ahok, mengembalikan konstitusi ke UUD 1945 asli, dan menolak reformasi," ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5/2017).

Sejauh ini, pihak Polda Metro Jaya mengaku masih melakukan penyelidikan.

Baca: Jokowi Blusukan ke Malioboro Sapa Warga, Sempatkan Beli Sandal dan Kaos hingga Naik Andong

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, merupakan hal yang wajar, kalau kasus dugaan pemufakatan makar belum terungkap.

"Kasus itu wajar saja ya belum keungkap mau setahun, dua tahun wajar. Banyak sekali kasus lah, tak hanya satu dua kasus. Namanya suatu kasus tergantung dari bukti di lapangan. Ada dua metode yang kami gunakan, deduktif dan induktif. Dari kasus yang belum terungkap masih kami penyelidikan. Kan ada kasus yang setahun dua tahun baru terungkap," ujar Argo.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved