Selasa, 30 September 2025

Banyak Molor, Komisi VII DPR Segera Sidak Proyek Smelter Perusahaan Tambang

Pascamasa reses sudah diputuskan, melakukan kunjungan kerja ke perusahaan pertambangan yang memiliki tanggung jawab membangun smelter,

Editor: Johnson Simanjuntak
dok.DPR
Herman Khaeron 

Sesuai ketentuan kata Bambang, izin ekspor perusahaan bisa saja dicabut bila dalam 6 bulan progres pembangunan smelter belum mencapai target minimal 90 persen dari rencana kerja. Kemajuan smelter juga merupakan indikator besaran bea keluar yang dikenakan.

“KESDM bersama Komisi VII DPR juga sedang mengkaji penerapan sanksi finansial bagi perusahaan yang tidak mencapai target, hanya sejauh ini belum diputuskan skemanya seperti apa,” ujarnya.

Berdasarkan data KESDM, untuk kategori konsentrat nikel, perusahaan yang sudah menunjukkan kemajuan pembangunan smelternya hingga 100 persen diantaranya PT Aneka Tambang (100 persen), PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara (100 persen).

Juga PT Trimegah Bangun Persada (100 persen), PT Gane Permai Sentosa (100 persen), PT Mulia Pasific Resources (100 persen), PT Itamatra (100 persen).

Sedangkan untuk kategori konsentrat bauksit diantaranya PT Aneka Tambang (Persero), Tbk (100 persen), PT Cita Mineral Invesindo (100 persen).

Sementara untuk konsentrat dan lumpur anoda diantaranya PT Sumber Baja Prima untuk konsentrat Besi (100 persen) dan PT Primier Bumidaya Industri konsentrat Mangan (100 persen).

Lebih jauh Bambang Susigit menjelaskan, data realisasi ekspor dan hasil evaluasi kemajuan pembangunan smelter dalam 3 bulan pertama itu, seluruhnya telah diserahkan ke Komisi.

“KESDM bersama Komisi VII DPR juga sedang mengkaji penerapan sanksi finansial bagi perusahaan yang tidak mencapai target, hanya sejauh ini belum diputuskan skemanya seperti apa,” katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan