Selasa, 30 September 2025

Munaslub Partai Golkar

Rangkap Jabatan Airlangga, PDIP Sarankan Tiru Puan dan Wiranto

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan arahan agar tak ada rangkap jabatan di posisi menteri dan partai politik.

Editor: Johnson Simanjuntak
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Hasto Kristiyanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto angkat bicara perihal rangkap jabatan yang diemban Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan arahan agar tak ada rangkap jabatan di posisi menteri dan partai politik.

Diketahui, saat ini Airlangga masih menjabat sebagai Menteri Perindustrian dikabinet Presiden Jokowi-JK.

"Saya pikir Pak Presiden mengambil sebuah kebijakan yang tepat. Bagaimana menjadi menteri, menjadi pembantu dari Bapak Presiden. Itu menghadapi tugas yang tidak ringan," kata Hasto Kristiyanto di sela acara seminar nasional refleksi hukum akhir tahun PDIP 2017, di Hotep Acacia, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017).

Pasalnya, kata Hasto, Presiden menginginkan para pembantunya di kabinet fokus bekerja.

Baca: Kalau Nanti ada Begal Terjadi, Viral Segala Macam, Kapolres Saya Copot

Karena, tantangan kedepan terutama masalah ekonomi tidaklah mudah.

Ia juga berharap, Airlangga bisa mencontoh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, yang dulunya petinggi PDIP dan Partai Hanura.

Dimana, keduanya patuh terhadap aturan Presdiden untuk mendukung kebijakan yang dijalankan pemerintahan.

"Itu terbukti bagaimana Mbak Puan Maharani sebagai Menko PMK, beliau tidak aktif. Kemudian Pak Wiranto di Hanura. Itu adalah tradisi yang sudah dijalankan sangat baik oleh Pak Presiden. Nah tentu saja kami mendukung kebijakan Bapak Presiden tersebut," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan