Operasi Tangkap Tangan di Jambi
KPK Terus Telisik Penerima Suap Ketok Palu APBD Jambi 2018
Empat orang saksi kasus dugaan suap ketok palu APBD Jambi 2018 memenuhi panggilan KPK, Kamis (14/12/2017).
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat orang saksi kasus dugaan suap ketok palu APBD Jambi 2018 memenuhi panggilan KPK, Kamis (14/12/2017).
Mereka di antaranya Sofyan Ali, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Provinsi Jambi.
Kemudian Rudi Wijaya, Ketua Fraksi Bintang Keadilan DPRD Provinsi Jambi.
Baca: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kembali Menangkan Fahri Hamzah
Serta Muhammadyah ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jambi dan Zainur Arfan, Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Provinsi Jambi.
"Materi pemeriksaan masih sama dengan pemeriksaan unsur anggota DPRD Provinsi Jambi sebelumnya, penyidik mendalami proses terkait penerimaan suap oleh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: KPK Periksa 4 Ketua Fraksi DPRD Jambi
Hingga kini, dari pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik baik di Jambi sebelumnya maupun di Jakarta, total saksi yang diperiksa ada 29 orang.
Mereka berasal dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi, PNS, pejabat Pemprov Jambi, serta swasta.
Terpisah, ditemui usai pemeriksaan di KPK, Zainur Arfan, Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Jambi mengaku dirinya kerap memprotes soal pembahasan RABPD dengan mengajukan interupsi.
Baca: Wakil Ketua DPRD Syahbandar Bantah Terima Uang Suap Ketok Palu APBD Jambi 2018
Sementara mengenai adanya pembagian uang di kalangan anggota DPRD, Zainur mengaku tidak tahu-menahu.
"Saya tidak tahu (bagi uang), karena saya salah satu fraksi yang mungkin dari Jambi hanya saya yang sering interupsi. Saya suka, tidak suka, ya saya bilang. Soal bagi uang saya tidak tahu, karena saya dinas di Kerinci," kata Zainur.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional Supriono yang ditetapkan sebagai tersangka penerima.
Baca: Suap Ketok Palu APBD Jambi 2018, KPK Cegah Dua Saksi Swasta
Sementara tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi adalah Erwan Malik selaku Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.
Kemudian Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan Saifuddin (SAI) selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi.
Penetapan keempat orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara operasi tangkap tangan (OTT) terkait adanya serah terima uang ke Suprino di Jambi kemarin.
Dalam OTT itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti sejumlah Rp 4,7 miliar.
Uang tersebut diduga agar anggota DPRD Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
Atas perbuatannya, Supriono terduga penerima disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara untuk tiga terduga pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.