Selasa, 30 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

Hakim Kusno Gugurkan Praperadilan Setya Novanto

Sidang praperadilan beragenda pembacaan putusan dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Kamis (14/12/2017) siang.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim tunggal Kusno memimpin Sidang lanjutan Praperadilan dengan pemohon Setya Novanto dalam penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017). Sidang praperadilan Seya Novanto kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal Kusno memutuskan mengugurkan praperadilan jilid II yang diajukan Setya Novanto atas penetapan status tersangka di kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Sidang praperadilan beragenda pembacaan putusan dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Kamis (14/12/2017) siang.

Baca: Hari Ini, Penyuap Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan Jalani Sidang Tuntutan

Baca: Dituntut 8 Tahun Penjara, Andi Narogong Bacakan Pledoi Hari Ini

"Menyatakan, penetapan tersangka Setya Novanto yang dikeluarkan pemohon gugur ," ujar Hakim Kusno saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).

Selain itu, hakim Kusno menolak seluruh eksepsi dari pemohon. Hakim memerintahkan melanjutkan perkara yang menjerat Novanto. Novanto tidak dapat mengajukan upaya hukum serupa.

"Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan