Selasa, 30 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

Praperadilan Jilid II Setya Novanto, KPK Bawa Bukti Sampai Empat Kardus

Mengingat pada sidang praperadilan Setya Novanto yang pertama KPK membawa sekitar 200 barang bukti. Saat itu sekitar 16 kardus yang berisi bukti

Tribunnews.com/Fahdi
Praperadilan Setya Novanto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praperadilan Jilid II Setya Novanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan jawaban dari pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan saksi dari pihak pemohon, serta penyerahan barang bukti surat.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, KPK membawa barang bukti yang dikemas dalam empat kardus dan satu koper. Sementara pihak Setya Novanto membawa barang bukti dua koper.

Sebelumnya hakim Kusno telah memperingatkan kedua kubu untuk tidak membawa bukti yang terlalu banyak.

Mengingat pada sidang praperadilan Setya Novanto yang pertama KPK membawa sekitar 200 barang bukti. Saat itu sekitar 16 kardus yang berisi bukti dibawa oleh KPK.

Seperti diketahui, hakim Kusno akhirnya memutuskan untuk tetap melanjutkan sidang gugatan praperadilan jilid II Setya Novanto.

Kusno mengungkapkan bahwa gugatan praperadilan Setya Novanto baru dinyatakan gugur apabila sidang pokok perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sudah mulai memasuki agenda pembacaan dakwaan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan