Basaria: KPK Tidak Mungkin Bisa Berantas Korupsi Sendirian
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan lembaga lain untuk memberantas korupsi.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan lembaga lain untuk memberantas korupsi.
Karena itu, rencana pembentukan Densus Anti Korupsi di bawah Mabes Polri disambut positif.
"Seandainya ada suatu organisasi membuat suatu organisasi atau bentuk unit, satgas, detasemen, saya senang kenapa? Apakah kita mengharapkan KPK sendiri bisa memberantas termasuk pencegahan dan penindakan, tidak mungkin," tutur Komisioner KPK, Basaria Panjaitan, Kamis (7/12/2017).
Baca: Jaksa KPK: Semut Pun Akan Melawan Jika Dijadikan Tong Sampah
Sejak menjabat sebagai Komisioner KPK mulai Desember 2015, kata dia, jumlah pegawai di komisi anti rasuah itu hanya 1021 orang.
Namun, selama dua tahun terakhir ada peningkatan jumlah anggota sebesar 400 orang menjadi 1421 orang.
Meskipun begitu, dia merasa penambahan personel baru itu belum dapat langsung ditugaskan.
Baca: Buntut Isu Ketua MK Lobi Komisi III, Busyro Cabut Gugatan Uji Materi Pansus KPK
Sebab, kata dia, masih memerlukan waktu lama untuk beradaptasi di lembaga penegak hukum tersebut.
Dia menjelaskan, latar belakang pembentukan KPK karena ketidakpercayaan masyarakat terhadap kepolisian termasuk jaksa dalam penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi.
Baca: Menteri Pertanian Gandeng KPK Cari Solusi Soal Lahan Bagi Petani Sawit
Sehingga, kata dia, di dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan tujuan dibentuk KPK supaya pemberantasan korupsi berhasil guna dan berdaya guna.
Supaya pemberantasan korupsi dapat berjalan efektif-efisien, maka caranya dilihat di dalam pasal 6 undang-undang tersebut.
Baca: Pengamat: Jangan Sampai Ada Conflict of Interest Antara Hakim MK Dengan DPR
Ada dua tugas KPK, yaitu koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Untuk membuat polisi dan jaksa atau penegak hukum lain termasuk PPNS bekerja efektif dan efisien. Itu fungsi utama dari KPK. Baru kemudian ada pencegahan, penyelidikan, penuntutan," katanya.