Minggu, 5 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Saksi dan Ahli Meringankan Novanto yang Belum Diperiksa KPK Bakal Dihadirkan di Pengadilan

Bahkan menurut Maqdir seluruh saksi dan ahli meringankan yang diajukan ke KPK untuk meringankan Setya Novanto, akan kembali dihadirkan di persidangan

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPR RI Setya Novanto berjalan keluar gedung KPK Jakarta usai menjalani pemeriksaan, Selasa (5/12/2017). Setya Novanto menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas penyidikan terkait kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kuasa Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail hari ini, Rabu (6/12/2017) mengunjungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendampingi proses pelimpahan berkas dan tersangka kliennya yang dinyatakan lengkap atau P21.

Dikonfirmasi soal saksi dan ahli yang meringankan bagi Setya Novanto yang belum diperiksa KPK, Maqdir tidak mempermasalahkan menurutnya saksi dan ahli akan dihadirkan ke pengadilan.

"Itu tidak ada masalah, nanti yang belum diperiksa akan kami hadirkan di pengadilan. Meskipun tadi kami keberatan, karena ini udah disampaikan akan tetapi belum dilakukan pemeriksan. Sebenarnya kami ingin pemeriksaan bisa dilakukan hari ini dan seterusnya," ungkap Maqdir di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: Setya Novanto Masih Terima Gaji Meski Jadi Tersangka, Segini Rinciannya

Bahkan menurut Maqdir seluruh saksi dan ahli meringankan yang diajukan ke KPK untuk meringankan Setya Novanto, akan kembali dihadirkan di persidangan untuk memberikan keterangan.

Dikonfirmasi soal apa alasan KPK ke pihaknya soal masih banyak saksi dan ahli yang belum diperiksa namun berkas sudah dinyatakan lengkap? Maqdir menjawab itu karena masalah waktu.

"Yah menurut mereka (KPK) waktunya udah terlalu mepet. Pemberitahuan oleh teman-teman kemarin begitu.‎ Itu saja sih, karena sementara ini mereka menganggap berkas sudah selesai," tambah Maqdir.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved