KPK Benarkan Bupati Rokan Hulu dan Johan Firdaus Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Juru bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan pihaknya telah mengeksekusi Johar Firdaus dan Bupati Rokan Hulu, Suparman, ke Lapas Sukamiskin.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan pihaknya telah mengeksekusi Johar Firdaus dan Bupati Rokan Hulu, Suparman, ke Lapas Sukamiskin.
Diketahui keduanya sebagai terpidana Suap Pengesahan RAPBD Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015.
Baca: Tidak Diperkenankan Temui Setya Novanto di Tahanan, Fahri Hamzah: KPK Ini Sangat Aneh
"Dilakukan eksekusi pada Johar dan Suparman setelah kasasi, KPK menerima putusan tanggal 30 November 2017 lalu dan hari ini, dilakukan eksekusi di Lapas Sukamiskin," kata Febri, Rabu (6/12/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Atas kasus ini, Suparman dan Johar yang juga mantan Ketua DPRD Riau itu menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Baca: Golkar Usulkan KPK Buat Perwakilan di Daerah, Awasi Anggaran Pemda
Johar dalam persidangan terbukti menerima uang suap sebesar Rp 155 juta divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Ditingkat banding hukuman Johar dikurangi setahun.
Lalu dalam putusan kasasi, MA menghukum Johar dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta.
Setelah putusan kasasi keluar, Johar dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Baca: Jaksa KPK Sebut Persidangan Setya Novanto Maksimal Digelar Pekan Depan
KPK telah menjemput terpidana Johar dari Lembaga Pemasyarakatan Bangkinang Rabu, (6/12/2017) pagi.
Johar meninggalkan lapas pukul 07.10 WIB, dijemput empat petugas KPK.
Sementara itu, Suparman datang langsung ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani hukuman.
Sebelum masuk penjara, ia sempat berpesan kepada masyarakat rokan hulu.
Baca: Jaksa KPK Bawa Satu Troli Berkas Perkara Novanto ke Pengadilan Tipikor, Ini Penampakannya
Suparman sendiri diketahui sejak Selasa (5/12/2017) lalu sudah berada di Bandung bersama dengan kuasa hukumnya, Eva Nora.
Melalui kuasa hukumnya itu, Suparman yang juga Politisi Golkar berpesan agar masyarakat Rokan Hulu tetap tenang dan tidak gaduh.
Dia juga meminta masyarakat mendukung kepala daerah yang akan menggantikannya memegang tampuk kepemimpinannya di Rokan Hulu.