Korupsi KTP Elektronik
Berkas Setnov Dinyatakan Lengkap, 3 Pengacaranya Kini Berkumpul di KPK
Pagi ini, Rabu (6/12/2017) tiga pengacara Setya Novanto yakni Fredrich Yunadi, Otto Hasibuan dan Maqdir Ismail menyambangi KPK.
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto (SN) dinyatakan lengkap atau P21.
Pagi ini, Rabu (6/12/2017) tiga pengacara Setya Novanto yakni Fredrich Yunadi, Otto Hasibuan dan Maqdir Ismail menyambangi KPK. Pantauan Tribunnews.com, ketiga kuasa hukum ini tengah melakukan perbincangan di lobi KPK.
Baca: AS akan menjadi negara pertama yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel
Dikonfirmasi ke awak media atas kedatangan mereka, Fredrich Yunadi mengaku mereka berniat menemui penyidik yang menangani kasus tersebut.
"Kami mau bicara pada penyidik, kenapa bisa dinyatakan lengkap berkasnya. Padahal saksi-saksi ada yang belum dinyatakan diperiksa. Itu adalah hak dari tersangka sebagai pasal 65. Penyidik harus sadar itu," terang Fredrich di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sementara itu, Setya Novanto memilih bungkam enggan mengomentari soal berkas perkaranya yang sudah dinyatakan lengkap. Usai diperiksa KPK, Selasa (5/12/2017) kemarin, dia memilih langsung masuk ke mobil tahanan sambil membawa sebundel dokumen.
Diketahui praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih berjalan. Rencannya sidang akan digelar kembali pada Kamis (7/12/2017) esok.
Belum diketahui praperadilan akan tetap dilanjutkan atau tidak karena penyidik sudah melimpahkan berkas penyidikan dan dinyatakan lengkap atau P21.