KPK Pulangkan Lima Saksi Terkait OTT Jambi
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan kelimanya diperiksa karena diduga mengetahui adanya tindak pidana suap dari pejabat di Pemprov Jambi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima orang yang dibawa KPK dari Jambi ke Jakarta terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jambi dan Jakarta atas kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2018 telah dikembalikan ke Jambi.
Diketahui mereka yakni Staf Dinas PUPR Rinie (RNI), dua anak buah Plt Kadis PUPR Arfan bernama Wahyudi (WYD) dan Dheny Ivan (DHI), FN, dan Geni Waseso Segoro (GWS) selaku pihak swasta dibawa ke Jakarta pada Rabu (29/11/2017) tengah malam.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan kelimanya diperiksa karena diduga mengetahui adanya tindak pidana suap dari pejabat di Pemprov Jambi kepada Anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD 2018 tersebut.
"Setelah diperiksa, statusnya sebagai saksi dan dikembalikan ke rumah masing-masing. Nanti kalau ada kebutuhan pemeriksaan akan diperiksa lagi," ucap Febri, Jumat (1/12/2017).
Baca: Tax Amnesty Bikin Pengusaha Ini Masuk Daftar Orang Tajir di Indonesia
Di kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional Supriono yang ditetapkan sebagai tersangka penerima.
Sementara tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi adalah Erwan Malik selaku Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan Saifuddin (SAI) selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi.
Penetapan keempat orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara operasi tangkap tangan (OTT) terkait adanya serah terima uang ke Suprino di Jambi.
Dalam OTT itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti sejumlah Rp 4,7 miliar. Uang tersebut diduga agar anggota DPRD Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
Atas perbuatannya, Supriono terduga penerima disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara untuk tiga terduga pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.