Selasa, 30 September 2025

Operasi Tangkap Tangan di Jambi

Mengalir ke Lintas Fraksi, KPK Sebut Total Suap Pengesahan RAPBD Jambi Rp 6 Miliar

Total uang suap dari Pemerintah Provinsi Jambi kepada Anggota DPRD senilai Rp 6 miliar.

Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Total uang suap dari Pemerintah Provinsi Jambi kepada Anggota DPRD senilai Rp 6 miliar.

Suap tersebut diberikan sebagai pelicin agar DPRD Jambi mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RABPD) Jambi tahun anggaran 2018.

"Sebelumnya diduga sejumlah anggota DPRD berencana tidak mau hadir pada rapat pengesahan tersebut karena tidak ada jaminan dari pihak Pemerintah Provinsi Jambi yang dikatakan ada dalam bentuk uang," kata Waki Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Rabu (29/11/2017).

Baca: Serahkan Rp 13,5 Triliun, Pangeran Arab Saudi Ini Dibebaskan dari Kasus Korupsi

Menurut Basaria, uang itu berasal dari swasta dan dikumpulkan oleh Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi, Arfan.

Rincian pemberian uang tersebut adalah sebanyak Rp 3 miliar diberikan WYD anak buah Arfan kepada Saipudin selaku Asisten Daerah Bidang 3 Provinsi Jambi.

Uang itu diberikan pada 28 Nopember 2017 pagi.

Saipudin kemudian membagi-bagikan uang tersebut kepada beberapa angota DPRD Jambi lintas fraksi.

Pemberian pertama sejumlah Rp 700 juta diberikan pada pagi hari, Rp 600 juta pada pemberian kedua dan Rp 400 juta pada pemberian ketiga.

Saat pemberian ketiga itu lah Saipudin dan Supriyono ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca: MRT Jakarta Kejar Target 90 Persen Selesai Akhir Tahun

Keduanya ditangkap usai serah terima di sebuah restoran di dekat salah satu rumah sakit di Jambi pukul 14.00 WIB.

KPK kemudian bergerak ke rumah Saipudin dan menemukan uang Rp 1,3 miliar.

Uang itu diduga akan diberikan kepada anggota DPRD Jambi.

Pada malam harinya tim KPK kemudian bergerak ke rumah Arfan dan menemukan dua koper berisi Rp 3 miliar.

Namun dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK baru berhasil mengamanan barang bukti Rp 4,7 miliar.
KPK juga belum membuka nama-nama anggota DPRD selain Supriyono yang diduga turut menerima uang tersebut.

"Karena ada beberapa diprediksi bukan hanya SUP (Supriyono) penerima," kata Basari.

Pada perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempat tersangka tersebut yani Anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional Supriono yang ditetapkan sebagai penerima.

Sementara tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi adalah Erwan Malik, Saipuddin dan Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved