Korupsi KTP Elektronik
Begini Jawaban KPK Soal Pemblokiran Rekening Setya Novanto
"Pemblokiran ataupun penyitaan dan lain-lain merupakan kewenangan penyidik sesuai hukum acara,"
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mau bicara banyak soal pemblokiran rekening pribadi milik tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto (SN).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku belum mengetahui informasi pemblokiran rekening atas nama Ketua DPR RI itu.
Baca: KPK Periksa Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Kardinah Terkait Suap Wali Kota Tegal
"Pemblokiran ataupun penyitaan dan lain-lain merupakan kewenangan penyidik sesuai hukum acara," kata Febri, Selasa (28/11/2017).
Febri mengatakan urusan blokir memblokir sudah masuk teknis penyidikan KPK dalam mengungkap kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 Triliun tersebut.
Baca: Begini Respons Pimpinan KPK Soal Perbedaan Sketsa Wajah Terduga Penyiram Air Keras Novel Baswedan
Sebelumnya, informasi soal pemblokiran rekening Setya Novanto disampaikan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Fredrich menyebut rekening kliennya sudah diblokir sejak tahun 2016 lalu.
Baca: Disebut Hotel dan Griya Pijat Berubah Nama Jadi 4Play, Begini Penjelasan Alexis
Diketahui dugaan lalulintas uang korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto memang terus ditelisik penyidik KPK.
Terlebih penyidik tengah mengkaji tentang peluang menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Setya Novanto guna mengembalikan kerugian keuangan negara.