Munas NU: Fatwa Haram untuk Penyiaran Infotainment
Fatwa haram diberikan untuk menyiarkan konten dakwah provokatif, penyebaran kebencian, kekerasan,
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musyawarah Nasional Nahdlatul Ulama memberi fatwa haram untuk penyiaran yang membahas masalah pribadi atau gosip dan infotainment.
Sidang Komisi Bahtsul Masa'il Waqi'iyyah atau forum pembahasan masalah aktual NU membahas mengenai penyiaran melalui frekuensi publik.
Fatwa haram diberikan untuk menyiarkan konten dakwah provokatif, penyebaran kebencian, kekerasan, membahas masalah pribadi, sinetron berkualitas buruk, dan infotainment yang tidak mendidik.
Ketua Sidang Komisi KH Ishomudin mengatakan, dalam kesimpulan pembahasan bahwa frekuensi publik harus digunakan untuk kepentingan bersama demi kebaikan dan menghindarkan kerusakan. Pemerintah diminta untuk aktif dalam penyalah gunaan frekuensi.
Baca: Munas Kiai NU Putuskan Dakwah Ujaran Kebencian Haram
"Pemerintah harus mengambil tindakan secara berkala diawali dengan memberi teguran, lantas peringatan, bahkan pencabutan izin," ujar Ishomudin di Pondok Pesantren Darul Falah, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (24/11/2017).
Sekitar puluhan peserta dalam sidang sepakat bahwa hukum masalah tersebut adalah haram dan tidak dibenarkan secara fiqh.
"Haram karena secara nyata telah menyalahi norma-norma syariat dan perundangan negara," ujar Ishomudin.