Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Meski Sakit, Setya Novanto Masih Pikirkan Kasus E-KTP

Meski dalam kondisi sakit, Ketua DPR Setya Novanto masih memikirkan penanganan kasus e-KTP yang menyeretnya sebagai tersangka.

Penulis: Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua DPR Setya Novanto dibawa keluar dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di RSCM, Jakarta, Jumat (17/11/2017). Setya Novanto dibawa ke RSCM untuk tindakan medis lebih lanjut pasca kecelakaan yang dialami dirinya pada Kamis (16/11/2017) malam. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski dalam kondisi sakit, Ketua DPR Setya Novanto masih memikirkan penanganan kasus e-KTP yang menyeretnya sebagai tersangka.

Termasuk uji materi terhadap Pasal 12 serta Pasal 46 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) KPK.

Demikian dikatakan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

“Ya tadi sempat berbincang sebentar dia menanyakan penanganan hukum. Saya jawab masih dalam proses,” kata Fredrich saat ditemui di Gedung Kencana Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2017).

Baca: Ini Sosok Ideal Pengganti Novanto Jabat Ketua Umum Golkar

Setelah itu, Fredrich mengaku mengingatkan Setnov untuk lebih fokus kepada penyembuhannya akibat kecelakaan Kamis (16/11/2017) malam.

“Saya bilang yang penting pikirkan kesehatan dulu, baru setelah pulih kita bicara lainnya.”

“Mana mungkin saya bicarakan banyak hal tapi kondisinya tidak berdaya, apalagi untuk menjalani pemeriksaan. Dalam hak asasi manusia (HAM) itu tidak dibenarkan,” ucapnya.

Baca: Tiba di Medan, Kahiyang dan Bobby Akan Lakukan Prosesi Adat Ini

Hingga hari ini dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dua aparat kepolisian unit Sabhara ikut menunggui Setnov di Ruang 705, lantai ketujuh Gedung Kencana RSCM.

Fredrich juga menyatakan hingga kini penyidik KPK belum bisa menemui secara langsung Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved