Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Fahri Hamzah: Setya Novanto Tidak Boleh Dijenguk

Fahri pun mengaku tidak mengetahui secara detail kondisi terkini Novanto sejak mengalami kecelakaan

Editor: Johnson Simanjuntak
Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
Fahri Hamzah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wa‎kil Ketua DPR Fahri Hamzah harus mengurungkan niatnya untuk menjenguk Ketua DPR Setya Novanto di Rumah Sakit Permata Hijau, Jakarta Barat.

Hal tersebut dikarenakan dokter yang menangani tersangka kasus korupsi e-KTP tersebut, tidak mengizinkan pihak luar untuk menjenguk Novanto.

‎"Tadi kami cari informasi ke stafnya, katanya menurut dokternya tidak boleh dijenguk, jadi kami tidak jenguklah," ujar Fahri di gedung DPR, Jakarta, Jumat (17/11/2017).

‎Fahri pun mengaku tidak mengetahui secara detail kondisi terkini Novanto sejak mengalami kecelakaan yang kabarnya hendak‎ menuju gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya tidak tahu, saya sendiri kemarin sedang kurang sehat, kita berdoa saja dari rumah," ucap Fahri.

Selain itu, Fahri juga membantah kabar yang beredar di masyarakat bahwa Novanto berupaya menghindar dari kejaran KPK dengan mengada-ada insiden kecelakaan.

Baca: Dalam Keadaan Tak Sadar, Ketua DPR Setya Novanto Dipindahkan ke RSCM

"Bagaimana mau menghindar, orang sakit itu tambah tidak bisa menghindar, menghindar itu naik privat jet pergi ke luar negeri," paparnya.

Diketahui, saat hendak menuju ke KPK untuk menyerahkan diri, mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1732 ZLO yang ditumpangi Novanto mengalami kecelakaan tunggal di kawasan Jakarta Barat, Kamis (16/11/2017) malam.

Akibat kecelakaan itu, Setya Novanto dibawa oleh ajudannya ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau untuk mendapat perawatan.

Sementara itu, ‎KPK telah melakukan beragam cara sesuai dengan kewenangannya di Undang-Undang demi bisa memeriksa Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.

Dalam panggilan sebagai saksi maupun tersangka, Setya Novanto kerap tidak kooperatif. Sampai akhirnya diterbitkan surat perintah penangkapan dan dilakukan upaya jemput paksa.

Hingga kini Setya Novanto belum berhasil diseret ke markas KPK. Terhitung sejak Rabu (15/11/2017) Setya Novanto telah ditetapkan menjadi buron penyidik KPK.

Bahkan, KPK menetapkan Novanto sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan meminta Polri turut mencari dan menangkap Setya Novanto.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved