Korupsi KTP Elektronik
Dokter RS Permata Hijau: Kondisi Setya Novanto Masih Lemah
Ketua DPR RI, Setya Novanto, masih lemah setelah mengalami kecelakaan lalu lintas pada Kamis (16/11/2017) malam.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI, Setya Novanto, masih lemah setelah mengalami kecelakaan lalu lintas pada Kamis (16/11/2017) malam. Dia masih dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Dokter Spesialis Penyakit Dalam dan Hipertensi Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, mengatakan sudah melakukan pemeriksan pada Jumat sekitar pukul 05.30 WIB.
Baca: Sekjen Golkar: Penyidik KPK Belum Bisa Minta Keterangan dari Setya Novanto
"Pagi ini sudah cek fisik 05.30 WIB, masih lemah akibat kejadian kemarin. Tetapi obat yang saya berikan sudah bekerja, ada perbaikan bertahap jadi perlu waktu supaya perbaikan (kesehatan,-red) yang diharapkan itu bisa tercapai," tutur Bimanesh, Jumat (17/11/2017).
Dia menjelaskan, Setya Novanto masuk ke RS Medika Permata Hijau, pada Kamis (16/11) malam. Setelah mengalami kecelakaan, kata dia, Ketua Umum Partai Golkar itu mengalami hipertensi.
Penanganan penyakit hipertensi itu, menurut dia, diutamakan petugas medis. Pengobatan kepada Setya Novanto melibatkan dokter spesialis di bidang penyakit hipertensi, dokter saraf dan dokter jantung.
"Supaya memperoleh informasi lengkap dalam rangka memberikan satu kesimpulan medis yang nanti diperlukan," tambahnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyematkan dua kali Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi megaproyek KTP-Elektronik.
Pertama, Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu. Namun, keputusan tersebut dianulir dengan keluarnya putusan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada (29/9/2017).
Kedua, Setya Novanto kembali ditetapkan tersangka pada Jumat (10/11/2017) pada kasus KTP-elektronik.
Dalam perkara tersebut, Setya Novanto bersama Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saat hendak akan dijemput paksa oleh KPK, Setya Novanto sempat melarikan diri ketika disambangi kediamaanya di jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Rabu malam (15/11/2017).
Pada hari Kamis petang (16/11/2017) Setya Novanto dikabarkan akan menyerahkan diri ke KPK namun naas saat di perjalanan menuju gedung KPK Ketua DPR RI ini mengalami kecelakan setelah mobilnya menabrak sebuah tiang listrik di kawasan Pertama Hijau sekitar pukul 19.00 WIB.