Selasa, 7 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Mahfud MD Minta DPR Segera Carikan Pengganti Setya Novanto

Ia juga mengatakan tidak mungkin rasanya DPR RI dipimpin oleh seorang pemimpinan yang tidak jelas keberadaannya.

Editor: Johnson Simanjuntak
Rina Ayu/Tribunnews.com
Mahfud MD mantan ketua MK, di MD Inisiative, Dempo, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2017). 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Penjemputan paksa yang dilakukan kepada Ketua DPR RI Setya Novanto pada Rabu malam (15/12/2017) juga mencoreng nama besar institusi DPR.

Selain melarikan diri dari penyidik KPK, sebelumnya Setya Novanto telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi E-KTP.

Menurut pakar Tata Negara ini, DPR seharusnya segara mencari pengganti Setya Novanto untuk bisa kembali menjalankan DPR RI.

Ia juga mengatakan tidak mungkin rasanya DPR RI dipimpin oleh seorang pemimpinan yang tidak jelas keberadaannya.

"Sekarang (DPR) punya pimpinan yang tidak jelas kejuntrungannya. Saya kira DPR segera bersidang menentukan pimpinan baru dan menentukan sikap Setnov ini," kata Mahfud MD, di MD Inisiative Dempo, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2017).

Mahfud mengatakan, kedudukan jabatan yang sedang diamanahkan kepada Setya Novanto yakni Ketua DPR menjadi posisi penting di negara.

Baca: Prabowo Tegur Asistennya Saat Jadi Pembicara di Wisuda Universitas Bung Karno

"Dia (Setnov) diapakan kedudukannya. Karena ini jabatan penting di Negara ini sebagai ketua DPR. Sehingga secepatnya memang harus melalui proses majelis kehormatan secepatnya hari ini juga, majelis kehormatan mengambil sikap," tegas Mahfud.

Ia menjelaskan alasan keharusan mengganti Setya Novanto adalah pelanggaran hukum yang dilakukan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

"Karena Novanto sudah lari menghilang karena itu jelas melanggar hukum itu sendiri disamping dugaan korupsinya. Menghilang dari penjemputan di situ sudah jadi pelanggaran hukum kedua," ujar Mahfud.

Diketahui kemarin (Rabu malam) merupakan pemanggilan perdana Setya Novanto sebagai tersangka, setelah KPK resmi menjeratnya kembali sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

Sebelumnya, Setya Novanto sudah tiga kali menolak hadir sebagai saksi dalam kasus tersebut untuk tersangka Anang Sugiana.

Dalam perkara ini, Setya Novanto bersama dengan Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved