Korupsi KTP Elektronik
Kuasa Hukum Bantah Setya Novanto Berlindung kepada Presiden Jokowi
Setya Novanto, lanjut Fredrich, baru akan hadir jika KPK telah mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fredrich Yunadi selaku kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto memastikan kliennya tidak akan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setya Novanto, lanjut Fredrich, baru akan hadir jika KPK telah mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo.
Termasuk juga jika sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU KPK yang diajukan Fredrich yakni Pasal 46 ayat 1 dan 2 serta Pasal 12 UU no 30 tahun 2002 tentang KPK.
Baca: Setya Novanto, Tersangka Dugaan Korupsi e-KTP Buka Rapat Paripurna DPR
Fredrich juga meminta lembaga Antikorupsi tidak membuat gaduh negara dengan terus melakukan pemanggilan terhadap kliennya selama tidak mendapat restu presiden.
Dia bahkan mengingatkan KPK untuk tidak membuat jutaan rakyat Indonesia malu di hadapan negara Internasional apabila yang berlaku adalah kekuasaan bukan hukum
"Yang malu siapa? 250 juta rakyat. Bahwa di Indonesia hukum tidak berlaku, yang berlaku kekuasaan," tegas Fredrich saat dihubungi wartawan, Rabu (15/11/2017).
Lebih lanjut, Fredrich juga membantah kliennya berlindung pada Presiden Jokowi.
Baca: Usai Pidato di Gedung DPR, Setya Novanto Disambut Tepuk Tangan Anggota Dewan
Menurutnya, Setya Novanto selaku pimpinan legislatif memiliki hak imunitas yang melekat pada UUD 1945.
"Sedangkan KPK itu berdasarkan UU Nomor 30 tahun 2002, yang level dalam hal UU nomor 12 tahun 2011, sudah menyatakan semua UU tidak bisa bertentangan dengan UU yang lebih tinggi. Nah ini bahasa Indonesia, anak SD ngerti. Sekarang untung menjaga konstitusi itu merupakan tanggung jawab siapa ? Kan presiden juga dong," tuturnya.